Sertifikasi Halal Berlaku, IHW Sayangkan BPJPH Belum Siap
Berita

Sertifikasi Halal Berlaku, IHW Sayangkan BPJPH Belum Siap

Ke depan, BPJPH diharap telah siap mengingat LPPOM MUI saat ini sudah tidak diberikan kewenangan lagi untuk menerima pendaftaran sertifikasi halal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Jangan Ada Dualisme MUI dan BPJPH dalam Sertifikasi Halal)

 

Sebelumnya, kekhawatiran ini sudah diungkapkan oleh Ombudsman RI. Satu bulan jelang pelaksanaanya, Ombudsman melakukan monitoring sepanjang Agustus hingga September 2019 dengan melakukan pengamatan dan permintaan keterangan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan UPTD Rumah Potong Hewan.

 

Selain itu, Ombudsman juga meminta keterangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kementerian Kesehatan. Hasilnya, Ombudsman menemukan beberapa persoalan yang dianggap dapat mengganggu pelayanan terhadap sertifikasi produk halal yang resmi dijalankan pada 17 Oktober.

 

Pertama, pembentukan BPJPH di daerah untuk pelayanan kepada masyarakat dinilai tidak dilakukan secara regional tetapi dengan perwakilan yang dititipkan kepada Kantor Wilayah Kemenag. Namun Ombudsman melihat sistem t

 

Kedua, belum adanya aturan rinci tentang proses dan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait. Ketiga, belum adanya sosialisasi secara merata untuk memastikan masyarakat, pelaku usaha, Kemenag tingkat Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah serta Dinas lainnya tentang konsekuensi berlakukanya UU JPH.

 

Keempat, Ombudsman menilai belum adanya skema yang jelas tentang pembiayaan ringan kepada pelaku usaha mikro, kelima belum adanya skema harga sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha, dan keenam, belum adanya struktur organisasi BPJPH yang jelas di daerah.  

 

Tags:

Berita Terkait