Siapa Berwenang Menilai “Iktikad Baik” Advokat Oleh: Boris Tampubolon*)
Kolom

Siapa Berwenang Menilai “Iktikad Baik” Advokat Oleh: Boris Tampubolon*)

Apabila memang ada dugaan advokat telah melakukan pelanggaran hukum baik itu etik, perundang-undangan, sumpah/janji advokat ataupun nilai kepatutan di masyarakat, maka sudah seharusnya diadukan dan diputuskan dulu dalam organisasi advokat.

Bacaan 2 Menit

 

Jika pun ada penegak hukum lain yang menilai advokat telah diduga melakukan suatu tindak pidana dalam menjalankan profesinya, seharusnya aparat penegak hukum yang bersangkutan mengadukan masalah tersebut ke organisasi advokat/dewan kohormatan terlebih dahulu dengan melampirkan 2 alat bukti-bukti yang cukup untuk diuji iktikad baiknya atau tidak.

 

Apabila organiasasi advokat memutuskan advokat tersebut telah melanggar kode etik atau perundang-undangan (tidak beriktikad baik) maka demi hukum hak imunitas advokat menjadi hilang atau gugur. Dan sejak itulah hukum pidana dapat diterapkan kepadanya.

 

*Boris Tampubolon, S.H. adalah Advokat, Kepala Divisi Non-Litigasi LBH Mawar Saron (Hotma Sitompoel Foundation).

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait