Siasat Menantu Nurhadi Lakukan Korupsi
Berita

Siasat Menantu Nurhadi Lakukan Korupsi

Dari pinjam rekening hingga beli tas mewah untuk istri.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah). Foto: RES
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah). Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Calvin Pratama sebagai saksi di sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam persidangan, Calvin mengungkap bagaimana Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi melakukan korupsi seperti penerimaan dari sejumlah pihak dan membelanjakannya dalam bentuk lain.

Calvin yang merupakan mantan staf Rezky Herbiyono di PT Herbiyono Energi Industri mengaku rekeningnya kerap dipinjam beberapa kali untuk menerima uang dengan total Rp10 miliar secara bertahap. Adapun rinciannya yaitu Rp1,5 miliar pada 16 Oktober 2015, 28 Desember 2015 sebesar Rp2,5 miliar, 29 Desember 2015 sebesar Rp1,8 miliar dan 22 Januari 2016 sebesar Rp5 miliar.

“Saudara jelaskan selain saudara nerima transferan dari Hiendra apa ada dari orang lain?” tanya jaksa. “Banyak,” jawab Calvin. Namun, ia mengaku tidak pernah menghitung berapa orang yang mengirimkan uang.

Calvin berkata seluruh uang yang dia terima dari sejumlah orang ini selalu disetor ke Rezky Herbiyono. Menurutnya uang yang diterima dari Hiendra Soenjoto itu digunakan untuk pribadi Rezky, salah satunya membayar gaji pegawai, membeli kendaraan hingga tas. Selain itu ia juga mengaku tidak mendapat apapun dari uang Hiendra itu. (Baca: Beda Respons KPK dan Pengacara Soal Dakwaan Nurhadi)

“Tidak sama sekali (mendapat bagian) karena emang transaksi apapun masuk ke rekening saya atas nama Rezky dilimpahkan lagi 100 persen,” ucap Calvin.

Selain itu, ia juga pernah diperintahkan Rezky untuk membeli lahan kelapa sawit senilai Rp13 miliar. Pembayaran dilakukan kepada Ko Iwan, rekan bisnis Rezky yang bertindak sebagai perantara. Kemudian, ia melihat dokumen-dokumen itu di balik nama atas nama Rezky dan Rizki Aulia. Saat ditanya darimana uang tersebut, Calvin mengaku tidak mengetahuinya.

“Jadi saat transaksi itu, pagi itu saya datang di dalam mobil sudah ada shop bag yang isinya Rp13 miliar tapi bentuknya dollar. Setelah itu dalam mobil sudah ada Pak Waskito Adi, sudah ada Pak Yoga sama Rezky, nah baru kita ke Bukopin Fatmawati, seingat saya itu terus Pak Waskito urus untuk buka ulang (rekening) atas nama saya, dibuka rekening dollar, baru saya turun setorkan uang dolar yang Rp13 miliar,” jelasnya.

Mengenai pembelian tas mewah merk Hermes yang ada dalam surat dakwaan, Calvin juga mengonfirmasi hal itu, meskipun tidak secara pasti mengetahui nilainya. Tas itu sendiri diperuntukkan bagi istrinya, Rizki Aulia. "Sekitar AS$30 ribu.. AS$3 ribu, soalnya dikasihnya diamplop tertutup sih," jawab Calvin sambil mengingat harga tas yang dimaksud.

Selain itu, di BAP Calvin juga mengatakan ada uang dari Hiendra Soenjoto digunakan Rezky untuk jalan-jalan ke Jepang. “Lalu di BAP saudara ada buat jalan-jalan ke Jepang juga ya, saudara tukar uang itu tukar di mana aja?” tanya Jaksa yang dibenarkan Calvin.

Salah satu kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito menanggapi kesaksian Calvin. Rudjito mengklaim bahwa uang yang masuk ke rekening Calvin, tidak ada sepeserpun yang mengalir ke Nurhadi. Meskipun, ia membantah adanya uang kepada Nurhadi, namun tidak menampik pengakuan saksi Calvin ihwal adanya uang untuk Rezky Herbiyono.

“Jadi pemeriksaan saksi hari ini, Calvin Pratama menegaskan bahwa tidak ada aliran dari siapapun dalam hal ini Hiendra Soenjoto, kemudian dari Donny Kurniawan, dan dari Riady Waluyo, tidak ada sepeserpun yg mengalir ke Pak Nurhadi,” tuturnya.

Rudjito mengatakan seluruh pengelolaan penggunaan uang yang di transfer dari sejumlah pihak ke rekening Calvin, seluruhnya dikendalikan dan dikelola oleh Rezky Herbiyono. Namun memang, kata Rudjito, ada beberapa aset seperti mobil mewah yang sudah dimiliki Rezky sebelum menikah. “Jadi kepemilikan mobil mewah tidak hanya yang bersangkutan menikah dengan anaknya Pak Nurhadi,” jelasnya.

Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA. Sementara gratifikasi diberikan dari sejumlah pihak juga berkaitan dengan perkara.  

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info