Sidang Gugatan Polusi Udara DKI Jakarta Ditunda
Berita

Sidang Gugatan Polusi Udara DKI Jakarta Ditunda

Ditunda hingga 22 Agustus dikarenakan berkas belum lengkap.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Atas ketidak hadirannya itu, Majelis Hakim akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena berada di luar daerah, maka pemanggilan melalui delegasi dengan waktu yang dibutuhkan sampai 3 pekan.

 

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait buruknya polusi udara di Jakarta dengan agenda mediasi dan pengecekan berkas perkara.

 

Gugatan tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 379/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST. Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, GreenpeaceIndonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota).

 

Gugatan tersebut ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim sebagai pihak tergugat.

 

Kelompok gerakan Ibukota menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara menghirup udara sehat di Jakarta. Dengan polusi yang begitu tinggi, pemerintah dianggap belum melakukan langkah konkrit untuk menanggulanginya.

 

Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan penggunaan alat transportasi berbasis listrik dalam mengatasi masalah polusi di Jakarta, yang berdasarkan data AirVisual saat ini menempati peringkat ketiga dengan kondisi udara tidak sehat.

 

“Ya. Mestinya sudah dimulai kita harus mulai segera paling tidak transportasi umum, bus-bus. Bus-bus nanti akan saya sampaikan ke gubernur. Bus-bus, listrik. Kemudian taksi, listrik. Sepeda motor yang kita sudah bisa produksi, mulai listrik,” kata Jokowi seperti dilansir Setkab, Kamis (1/8) pagi.

Tags:

Berita Terkait