Sidang Kode Etik Polri
Terbaru

Sidang Kode Etik Polri

Upaya penegakan disiplin dan kode etik Polri dibutuhkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

a. Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

b.  Kewajiban pelanggan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KEPP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan

c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya (1) satu minggu dan paling lama (1) bulan

d. Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

e. Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

f. Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

g.      Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri

Hukuman disiplin yang akan didapat berupa :

a.       Teguran tertulis

b.      Penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun

c.       Penundaan kenaikan gaji berkala

d.      Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun

e.       Mutasi yang bersidat demosi

f.       Pembebasan dari jabatan

g.      Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari

Sidang KEPP merupakan serangkaian aturan dalam profesi Polri yang berfungsi mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawab jabatan. Aturan ini wajib ditaati sebagaimana mestinya oleh seluruh anggota Polri.

Anggota Polri yang melanggar KEPP akan ditindak secara tegas melalui sidang etik KEPP. Dalam persidangan KEPP, yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP adalah Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

Tags:

Berita Terkait