Akibat laporan Tony terhadap kedua terlapor di Bareskrim menurut penuntut umum menjadi tercemar nama baiknya dan mengalami kerugian immateriil, sehingga menghambat pekerjaannya. Selain itu, penuntut umum mendakwa Tony memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.
JPU mendakwa Tony melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP.
Pembelaan Tony
Persidangan berlanjut seusai penuntut umum mengurai dakwaan, terdakwa Tony Budidjaja mengurai nota keberatannya alias eksepsi di muka persidangan. Mengenakan toga sembari berdiri di depan majelis hakim, Tony membeberkan nota keberatannya seraya menepis berbagai tudingan penuntut umum dalam surat dakwaanya.
“Izinkan saya mengenakan toga untuk mengingatkan saya akan jati diri saya sebagai seorang penegak hukum yang harus memegang teguh dan menjalankan semua isi sumpah/janji saya, khususnya untuk berkata dan bertindak jujur selama persidangan ini,” begitu Tony mengawali eksepsinya.

Tony saat mengurai nota eksepsinya di depan majelis hakim dalam persidangan. Foto: HFW
Dalam nota keberatan yang disusunnya menyebut sejumlah kekeliruan formil dan materiil sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Pertama, menurut Tony terdapat kekeliruan umur dan ketidakkonsistenan alamat dan penulisan nama dalam surat tersebut. Selain itu, JPU juga tidak mencantumkan profesi Tony selaku advokat.
“JPU nyata-nyata menutup-nutupi atau tidak mengungkapkan identitas pekerjaan terdakwa. Sehingga tidak memenuhi syarat formal maka Terdakwa memohon Majelis Hakim berkenan batalkan dakwaan yang diajukan JPU,” tegas Tony.
Kedua, menurut Tony terdapat syarat-syarat materiil yang dilanggar. Berbagai kekeliruan surat dakwaan mengakibatkan syarat-syarat materiil tidak terpenuhi. Seperti pencantuman waktu putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada 4 Mei 2019, padahal putusan tersebut dikeluarkan pada 4 Mei 2009.
















