Sidang Perdana, Simak! Dakwaan vs Eksepsi Tony Budidjaja
Utama

Sidang Perdana, Simak! Dakwaan vs Eksepsi Tony Budidjaja

Penyelidikan atas laporan pelapor dihentikan Polda Metro. Terlapor merasa dicemarkan nama baiknya atas laporan pelapor, sehingga menghambat pekerjaannya. Tony menampik semua tudingan penuntut umum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Tony Budidjaja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Foto: HFW
Jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Tony Budidjaja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Foto: HFW

Duduk di kursi pesakitan menggunakan baju toga, Tony Budidjaja menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Pria yang sudah menjalani profesinya sebagai advokat  puluhan tahun itu kini menjadi terdakwa lantaran ditengarai melakukan dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pengaduan fitnah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Sidang perkara nomor 690/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tersebut mengagendakan pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat dakwaan sebanyak lima lembar itu mengurai awal mula terjadinya perkara sebagaimana disampaikan anggota penuntut umum, Vichtor Mouri di depan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan menurut Victhor, Tony sebagai kuasa hukum dari perusahaan Vinmar Overseas, LTD membuat laporan polisi LP/1407/XII/2017 ke Bareskrim pada 20 Desember 2017. Laporan tersebut memuat tentang dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa dengan diduga terlapor Direktur Utama PT Sumi Asih, Alexius Darmadi Kartjantoputro dan Komisaris PT Sumi Asih, Muljadi Budiman.

Dalam laporan yang disampaikan Tony kepada Mabes Polri tersebut, kedua terlapor dianggap menghalangi sita eksekusi milik PT Sumi Asih Oleochemical Industry yang dilakukan  Juru Sita PN Bekasi. Padahal menurut penuntut umum dalam surat dakwaan, kedua terlapor tidak ada di pabrik dan tak pernah bertemu juru sita. Karenanya sita eksekusi aset pun tidak terlaksana karena adanya perbedaan nama perusahaan. Seharusnya, aset yang disita milik PT Sumi Asih Oleochemical Industry bukan PT Sumi Asih.

Baca juga:

Hukumonline.com

Penuntut umum membacakan surat dakwaan, sementara Tony Budidjaja mendengarkan dengan seksama dalam persidangan. Foto: HFW

Singkat cerita, pada 20 Desember 2020 Polda Metro Jaya menerbitkan surat ketetapan No.S.TAP/316/XII/2020/Ditreskrimum yang intinya menghentikan penyelidikan laporan polisi LP/1407/XII/2017 sebagaimana laporan Tony atas dugaan pengabaian perintah penguasa sebagaimana dalam Pasal 216 KUHP.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info