Duduk di kursi pesakitan menggunakan baju toga, Tony Budidjaja menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Pria yang sudah menjalani profesinya sebagai advokat puluhan tahun itu kini menjadi terdakwa lantaran ditengarai melakukan dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pengaduan fitnah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Sidang perkara nomor 690/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tersebut mengagendakan pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat dakwaan sebanyak lima lembar itu mengurai awal mula terjadinya perkara sebagaimana disampaikan anggota penuntut umum, Vichtor Mouri di depan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan menurut Victhor, Tony sebagai kuasa hukum dari perusahaan Vinmar Overseas, LTD membuat laporan polisi LP/1407/XII/2017 ke Bareskrim pada 20 Desember 2017. Laporan tersebut memuat tentang dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa dengan diduga terlapor Direktur Utama PT Sumi Asih, Alexius Darmadi Kartjantoputro dan Komisaris PT Sumi Asih, Muljadi Budiman.
Dalam laporan yang disampaikan Tony kepada Mabes Polri tersebut, kedua terlapor dianggap menghalangi sita eksekusi milik PT Sumi Asih Oleochemical Industry yang dilakukan Juru Sita PN Bekasi. Padahal menurut penuntut umum dalam surat dakwaan, kedua terlapor tidak ada di pabrik dan tak pernah bertemu juru sita. Karenanya sita eksekusi aset pun tidak terlaksana karena adanya perbedaan nama perusahaan. Seharusnya, aset yang disita milik PT Sumi Asih Oleochemical Industry bukan PT Sumi Asih.
Baca juga:
- Advokat Tony Budidjaja Tersandung Kasus Hukum, Ini Duduk Perkaranya
- Jelang Sidang Perdana, Advokat Tony Budidjaja Siap Maju Tanpa Penasihat Hukum

Penuntut umum membacakan surat dakwaan, sementara Tony Budidjaja mendengarkan dengan seksama dalam persidangan. Foto: HFW
Singkat cerita, pada 20 Desember 2020 Polda Metro Jaya menerbitkan surat ketetapan No.S.TAP/316/XII/2020/Ditreskrimum yang intinya menghentikan penyelidikan laporan polisi LP/1407/XII/2017 sebagaimana laporan Tony atas dugaan pengabaian perintah penguasa sebagaimana dalam Pasal 216 KUHP.
















