Duduk di kursi pesakitan menggunakan baju toga, Tony Budidjaja menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Pria yang sudah menjalani profesinya sebagai advokat puluhan tahun itu kini menjadi terdakwa lantaran ditengarai melakukan dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pengaduan fitnah sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Sidang perkara nomor 690/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tersebut mengagendakan pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat dakwaan sebanyak lima lembar itu mengurai awal mula terjadinya perkara sebagaimana disampaikan anggota penuntut umum, Vichtor Mouri di depan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan menurut Victhor, Tony sebagai kuasa hukum dari perusahaan Vinmar Overseas, LTD membuat laporan polisi LP/1407/XII/2017 ke Bareskrim pada 20 Desember 2017. Laporan tersebut memuat tentang dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa dengan diduga terlapor Direktur Utama PT Sumi Asih, Alexius Darmadi Kartjantoputro dan Komisaris PT Sumi Asih, Muljadi Budiman.
Dalam laporan yang disampaikan Tony kepada Mabes Polri tersebut, kedua terlapor dianggap menghalangi sita eksekusi milik PT Sumi Asih Oleochemical Industry yang dilakukan Juru Sita PN Bekasi. Padahal menurut penuntut umum dalam surat dakwaan, kedua terlapor tidak ada di pabrik dan tak pernah bertemu juru sita. Karenanya sita eksekusi aset pun tidak terlaksana karena adanya perbedaan nama perusahaan. Seharusnya, aset yang disita milik PT Sumi Asih Oleochemical Industry bukan PT Sumi Asih.
Baca juga:
- Advokat Tony Budidjaja Tersandung Kasus Hukum, Ini Duduk Perkaranya
- Jelang Sidang Perdana, Advokat Tony Budidjaja Siap Maju Tanpa Penasihat Hukum

Penuntut umum membacakan surat dakwaan, sementara Tony Budidjaja mendengarkan dengan seksama dalam persidangan. Foto: HFW
Singkat cerita, pada 20 Desember 2020 Polda Metro Jaya menerbitkan surat ketetapan No.S.TAP/316/XII/2020/Ditreskrimum yang intinya menghentikan penyelidikan laporan polisi LP/1407/XII/2017 sebagaimana laporan Tony atas dugaan pengabaian perintah penguasa sebagaimana dalam Pasal 216 KUHP.
Akibat laporan Tony terhadap kedua terlapor di Bareskrim menurut penuntut umum menjadi tercemar nama baiknya dan mengalami kerugian immateriil, sehingga menghambat pekerjaannya. Selain itu, penuntut umum mendakwa Tony memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.
JPU mendakwa Tony melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP.
Pembelaan Tony
Persidangan berlanjut seusai penuntut umum mengurai dakwaan, terdakwa Tony Budidjaja mengurai nota keberatannya alias eksepsi di muka persidangan. Mengenakan toga sembari berdiri di depan majelis hakim, Tony membeberkan nota keberatannya seraya menepis berbagai tudingan penuntut umum dalam surat dakwaanya.
“Izinkan saya mengenakan toga untuk mengingatkan saya akan jati diri saya sebagai seorang penegak hukum yang harus memegang teguh dan menjalankan semua isi sumpah/janji saya, khususnya untuk berkata dan bertindak jujur selama persidangan ini,” begitu Tony mengawali eksepsinya.

Tony saat mengurai nota eksepsinya di depan majelis hakim dalam persidangan. Foto: HFW
Dalam nota keberatan yang disusunnya menyebut sejumlah kekeliruan formil dan materiil sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Pertama, menurut Tony terdapat kekeliruan umur dan ketidakkonsistenan alamat dan penulisan nama dalam surat tersebut. Selain itu, JPU juga tidak mencantumkan profesi Tony selaku advokat.
“JPU nyata-nyata menutup-nutupi atau tidak mengungkapkan identitas pekerjaan terdakwa. Sehingga tidak memenuhi syarat formal maka Terdakwa memohon Majelis Hakim berkenan batalkan dakwaan yang diajukan JPU,” tegas Tony.
Kedua, menurut Tony terdapat syarat-syarat materiil yang dilanggar. Berbagai kekeliruan surat dakwaan mengakibatkan syarat-syarat materiil tidak terpenuhi. Seperti pencantuman waktu putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada 4 Mei 2019, padahal putusan tersebut dikeluarkan pada 4 Mei 2009.
Ketiga, Tony mempertanyakan tindak pidana dan pihak mana yang dirugikan olehnya. Selain itu, jika tindak pidana yang dituduhkan kepadanya adalah laporan Mabes Polri pada 2017 berarti itu juga sudah kadaluarsa. Keempat, alasan sita eksekusi yang tidak bisa dilakukan karena perbedaan nama perusahaan juga tidak dapat diterima.

Tony saat berbincang dengan pengunjung sesaat sebelum persidangan dimulai. Foto: HFW
Hal ini karena putusan ICDR yang dikuatkan berbagai putusan pengadilan negeri yang mengabulkan sita aset tersebut bahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, eksekusi sita aset tersebut tidak berhasil dilakukan hingga saat ini.
Kelima, JPU dinilai keliru menyampaikan dakwaan kepada advokat yang menjalankan profesinya yang dilindungi Undang Undang. Untuk itu, dia memohon majelis hakim membatalkan dakwaan ini.
“Bahwa uraian JPU nyata-nyata melanggar atau tidak penuhi syarat formal dan materiil. Terdakwa mohon tuduhan terhadap terdakwa dibatalkan atau batal demi hukum. Dan majelis hakim menyatakan perkara ini tidak bisa berlanjut,” ucapnya.
Selanjutnya, persidangan ini dijadwalkan pada 5 November mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.
















