Simak 4 RUU yang Jadi Prioritas Pembahasan Masa Sidang V 2026
Terbaru

Simak 4 RUU yang Jadi Prioritas Pembahasan Masa Sidang V 2026

Keempat RUU yang dilanjutkan pembahasannya yaitu RUU P2SK, RUU Hukum Perdata Internasional, RUU Statistik, dan RUU Desain Industri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua DPR, Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang V Tahun 2026 di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (12/5/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua DPR, Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang V Tahun 2026 di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (12/5/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membuka masa persidangan V tahun sidang 2025–2026. Dalam masa sidang yang akan berlangsung hingga 21 Juli 2026 itu, parlemen kembali melanjutkan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya belum rampung dibahas.

Ketua DPR, Puan Maharani, mencatat sedikitnya ada 4 RUU yang akan dilanjutkan pembahasannya pada tingkat I.  Pertama, RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kedua, RUU tentang Hukum Perdata Internasional. Ketiga, RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik. Keempat, RUU tentang Desain Industri.

“DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan pada tingkat I terhadap beberapa RUU,” katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/5/2026).

Baca juga:

Selain menjalankan fungsi legislasi, Puan mengatakan dalam masa persidangan kali ini fungsi pengawasan DPR akan fokus setidaknya terhadap 16 isu yang menjadi sorotan masyarakat. Pertama, evaluasi dan audit terhadap sistem transportasi darat guna menjamin keselamatan masyarakat. Kedua, evaluasi menyeluruh sistem pengamanan pasukan TNI di daerah misi keamanan dan wilayah konflik.

Ketiga, optimalisasi E-KTP agar terintegrasi digital dalam layanan publik. Keempat, penyelesaian pertambangan ilegal dalam konflik agraria secara komprehensif. Kelima, pemberian sanksi tegas kepada para aparat penegak hukum yang melanggar etika profesi. Keenam, terjaminnya keseimbangan antara ketersediaan dan harga kebutuhan pokok sehingga terjangkau masyarakat.

Ketujuh, percepatan penerapan praktik keberlanjutan pada BUMN untuk menjaga kelangsungan usaha dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Kedelapan, pengembangan kawasan industri untuk menguatkan hilirisasi produk pertanian dan perikanan. Kesembilan, pengawasan terhadap lembaga penitipan anak dan pengasuhan alternatif. Kesepuluh, pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info