Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, karena dalam aturan tersebut mereka hanya dapat mengajar hingga 31 Desember 2026.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan pemerintah agar penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tidak mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri. Kebijakan itu merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, sekaligus penghapusan istilah guru honorer mulai 2027 melalui skema pengalihan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Baca juga:
- Pakar Sebut Rencana PP Jabatan Sipil Polri Tidak Sejalan dengan Semangat UU Polri
- Nasib Pegawai Honorer Tak Jelas dalam UU ASN
- Aturan Penghapusan Tenaga Honorer Beserta Alasannya
Ia mengatakan sekitar 1,6 juta guru non-ASN selama ini menjadi penopang pendidikan nasional, terutama di daerah 3T dan sekolah yang kekurangan guru ASN. Tanpa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik serius.
“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah perlu segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat dan berbasis kondisi riil di masing-masing wilayah. Kemudian juga opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai skema transisi sementara perlu didorong.
















