Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membuka masa persidangan V tahun sidang 2025–2026. Dalam masa sidang yang akan berlangsung hingga 21 Juli 2026 itu, parlemen kembali melanjutkan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya belum rampung dibahas.
Ketua DPR, Puan Maharani, mencatat sedikitnya ada 4 RUU yang akan dilanjutkan pembahasannya pada tingkat I. Pertama, RUU tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kedua, RUU tentang Hukum Perdata Internasional. Ketiga, RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik. Keempat, RUU tentang Desain Industri.
“DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan pada tingkat I terhadap beberapa RUU,” katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/5/2026).
Baca juga:
- 18 Tahun Mandek, DPR Optimistis RUU Masyarakat Adat Disahkan Tahun Ini
- Nasib Guru Non-ASN Pascapenghapusan Honorer, DPR Ingatkan Risiko Kekurangan Tenaga Pendidik
Selain menjalankan fungsi legislasi, Puan mengatakan dalam masa persidangan kali ini fungsi pengawasan DPR akan fokus setidaknya terhadap 16 isu yang menjadi sorotan masyarakat. Pertama, evaluasi dan audit terhadap sistem transportasi darat guna menjamin keselamatan masyarakat. Kedua, evaluasi menyeluruh sistem pengamanan pasukan TNI di daerah misi keamanan dan wilayah konflik.
Ketiga, optimalisasi E-KTP agar terintegrasi digital dalam layanan publik. Keempat, penyelesaian pertambangan ilegal dalam konflik agraria secara komprehensif. Kelima, pemberian sanksi tegas kepada para aparat penegak hukum yang melanggar etika profesi. Keenam, terjaminnya keseimbangan antara ketersediaan dan harga kebutuhan pokok sehingga terjangkau masyarakat.
Ketujuh, percepatan penerapan praktik keberlanjutan pada BUMN untuk menjaga kelangsungan usaha dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Kedelapan, pengembangan kawasan industri untuk menguatkan hilirisasi produk pertanian dan perikanan. Kesembilan, pengawasan terhadap lembaga penitipan anak dan pengasuhan alternatif. Kesepuluh, pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama.
Kesebelas, jaminan pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual. Kedua belas, evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai basis penetapan peserta penerima bantuan iuran (PBI). Ketiga belas, evaluasi terhadap pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer seleksi nasional berdasarkan tes.
Keempat belas, penambahan kuota elpiji dan BBM ke daerah guna mencegah kelangkaan energi yang utamanya berdampak kepada nelayan dan pelaku UMKM. Kelima belas, upaya penguatan nilai tukar rupiah. Keenam belas, kesiapan pemerintah menghadapi ketidakpastian harga minyak mentah dunia akibat kondisi geopolitik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, mengatakan pihaknya optimis RUU Masyarakat Adat segera disahkan. RUU ini mandek nyaris 2 dekade, kendati demikian Baleg DPR bersemangat menyusun RUU Masyarakat Adat. Langkah ini disambut baik komunitas masyarakat adat di berbagai daerah termasuk kawasan danau Toba, Sumatera Utara.
"Masyarakat Adat tadi sangat mengapresiasi bahwa Baleg sudah mulai lakukan penyusunan. Tentu kita berharap RUU Masyarakat Adat yang sudah 18 tahun tidak kunjung selesai itu bisa kita selesaikan di tahun ini,” ujar Martin usai kunjungan kerja (Kunker) Baleg di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, sebagaimana dikutip dari laman DPR, Sabtu (9/5/2026) pekan kemarin.
Politisi Partai Nasdem itu menyebut salah satu isu mendasar urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah banyaknya kriminalisasi terhadap masyarakat adat akibat konflik lahan dengan pemerintah maupun perusahaan pemegang konsesi. Ia menekankan pentingnya peran negara memastikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat atas kedaulatan dan seluruh hak-haknya.
Rencananya RUU Masyarakat Adat dibuat sederhana, tidak tumpang tindih, dan mengatur jelas kewenangan setiap level pemerintahan dari pusat sampai daerah. Tujuannya memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Martin menjelaskan Kunker Baleg ke Danau Toba ini untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak baik kelompok masyarakat adat, pemerintah daerah, maupun organisasi keagamaan. Seluruh aspirasi yang dihimpun menjadi bahan dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR.
















