Simak! Begini Prosedur Poligami yang Sah
Terbaru

Simak! Begini Prosedur Poligami yang Sah

Perlu diingat, poligami tanpa izin dari istri pertama dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Secara teknis, tata cara permohonan izin poligami melalui Pengadilan diatur dalam Pasal 40-44 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Apabila Pengadilan berpendapat cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang atau ditolak jika tidak cukup alasan. Di luar itu, tidak ada aturan hukum atau sanksi yang tegas jika seorang suami berpoligami tanpa persetujuan istri/istri-istrinya.

Pengadilan hanya memberikan izin poligami dengan beberapa alasan yakni jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; istri tidak dapat melahirkan keturunan. Adapun izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.

Poligami dalam Hukum Islam

Lebih lanjut, aturan poligami merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara garis besar, memang tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan. Namun, dalam KHI terdapat pengaturan lain seperti suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 istri pada waktu bersamaan.

Syarat utama agar bisa beristri lebih dari satu yakni harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.

Kemudian suami harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis atau lisan, dan kemudian dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.Poligami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Jika nekat dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum.

Jika istri tidak mau memberikan persetujuan, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama. Atas penetapan ini, istri/suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

Dalam kasus istri pertama tidak menyetujui suami untuk menikah lagi, maka ia tidak dapat melakukan poligami, mengingat persetujuan istri merupakan syarat yang wajib dipenuhi jika suami hendak beristri lebih dari 1 orang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait