Simak! Begini Prosedur Poligami yang Sah
Terbaru

Simak! Begini Prosedur Poligami yang Sah

Perlu diingat, poligami tanpa izin dari istri pertama dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Lalu, pada awal Maret 2007, Riduwan alias Iwan (31) yang melakukan poligami tanpa izin istri pertamanya akhirnya hanya divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Vonis 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Buana, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Meilinda dalam sidang sebelumnya.

Riduwan terbukti bersalah melakukan penipuan atau memalsuan buku akta nikah untuk menikah lagi tanpa persetujuan istri pertamanya yang melanggar Pasal 278 KUHP. Sementara itu, Ny. Prapmi (istri pertama terdakwa) didampingi Komnas Perempuan perwakilan Jambi, Endang Kuswardani, setelah vonis tersebut, menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Veni Siregar berpendapat poligami, apalagi dilakukan tanpa izin merupakan salah satu penyebab perceraian. Ia bahkan menyebut poligami tanpa izin merupakan perbuatan zina.  "Itu zina dengan dalih nikah siri, selain itu ada KDRT, jadinya mereka memilih untuk bercerai," ujar Veni kepada Hukumonline.

Menurut Veni, hukum di Indonesia yang berkaitan dengan hak perempuan masih cukup lemah, sehingga pihak perempuan kerap menjadi korban. Termasuk salah satunya, kata Veni, berkaitan dengan praktik poligami, apalagi tanpa izin dari istri/istri-istri. Salah satu efek negatif dari perceraian akibat poligami yaitu mengenai terganggunya kehidupan anak. Meski pengadilan sering memenangkan pihak istri dalam hal hak asuh anak dan membebankan kepada suami atau mantan suami nafkah bagi anak-anaknya.

"Dalam praktiknya putusan pengadilan tidak bisa dieksekusi, misalnya suami abai memberi nafkah, paling masuknya faktor ekonomi," terangnya.

Tags:

Berita Terkait