Simak! Begini Prosedur Poligami yang Sah
Terbaru

Simak! Begini Prosedur Poligami yang Sah

Perlu diingat, poligami tanpa izin dari istri pertama dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Dalam hal suami tetap mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Agama, nantinya Pengadilan Agama akan memeriksa dan mendengar keterangan dari istri pertama sebelum memberikan izin.

Sebagai informasi tambahan, mengenai syarat mampu berlaku adil, pada dasarnya Al Qur’an dalam QS. An Nisa’ ayat 129 yang merupakan salah satu sumber hukum Islam telah menegaskan bahwa suami tidak akan dapat berlaku adil, sebagai berikut:

“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…”

Terhadap ketentuan ini, Quraish Shihab dalam bukunya Kaidah Tafsir (hal. 88) menjelaskan bahwa penggunaan huruf nafy dalam ayat tersebut mengandung makna tidak akan sama sekali sampai kapan pun.

Senada, Rahmi dalam Poligami: Penafsiran Surat An Nisa’ Ayat 3 menjelaskan bahwa Al-Qur’an memang membolehkan poligami jika suami mampu mewujudkan keadilan di antara para istri, yaitu keadilan material. Namun, keadilan material di antara istri merupakan syarat yang sangat sulit dilakukan karena lahirnya tindakan manusia tidak terlepas dari kondisi hati/perasaannya. Padahal, pada saat yang bersamaan, hati/perasaannya memiliki kecenderungan untuk tidak adil (hal. 124).

Problematika Pasca Poligami

Namun perlu diingat bahwa sejumlah masalah bisa timbul akibat poligami tanpa izin seperti keabsahan perkawinan, gugatan pembatalan perkawinan, perceraian, pembagian harta gono gini, hak waris jika suaminya meninggal, bahkan bisa berujung pidana.

Hal tersebut bisa dilhat kembali peristiwa awal 2007 lalu di Jambi. Saat itu, seorang wanita bernama Prapmi yang sedang hamil empat bulan menuntut suaminya bernama Riduwan di Pengadilan Negeri Jambi. Kasus ini sendiri menjadi sorotan dan perhatian khusus Komnas Perempuan kala itu yang sekaligus mendampingi Prapmi selaku korban.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait