Hakim yang berkualitas setidaknya harus memenuhi syarat kompetensi teknis dan kompetensi skill. Kompetensi teknis ini dalam bentuk intelektualitas, keahlian atau kemampuan. Sementara itu kompetensi skill adalah dalam hal integritas. Saat ini dunia peradilan menghadapi tantangan secara universal.
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Periode 2003-2006, Ansyahrul mengatakan tantangan yang dihadapi antara lain sistem yang lambat, akses penyampaian informasi perkara yang sulit dan korupsi yang masih terjadi. Tidak hanya dituntut kompetensi, pengetahuan, dan etika, setidaknya terdapat empat keterampilan utama yang dibutuhkan bagi hakim.
“Di antaranya keterampilan mendengar, bicara, antusias dalam membaca, dan menulis,” ujarnya dalam Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum, Senin (7/10/2024) kemarin.
Menurut Ansyahrul, hakim harus bisa menjadi pendengar yang baik, harus memiliki tata bicara yang efektif dan efisien, gemar membaca. Tak kalah penting mesti bersemangat dalam menulis artikel untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran sebagai hakim.
Baca juga:
- Tuntutan Hakim, MA: Pihak Kemenkeu Sepakati Kenaikan 3 Komponen
- Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim, MA: Dalam Waktu Dekat Bakal Terealisasi
- Tumbuhkan Budaya Diskusi, MA Gelar Program Baru 'Perisai Badilum'

Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto. Foto: WIL
Apalagi seorang yang berprofesi menjadi hakim sudah tentu melakukan aktivitas menulis dalam setiap putusan atas perkara yang ditanganinya. Tak hanya itu, pendidikan hakim yang telah melewati tingkat pendidikan tinggi tentu sudah terbiasa dengan menulis karya ilmiah. Oleh karenanya seorang hakim sudah terbiasa dengan praktik menulis.
“Manfaatnya jelas, menulislah jika ingin bermanfaat dan dikenal lebih lama,” ujarnya.
Selain memiliki keterampilan tersebut, Ansyahrul juga mendorong para hakim untuk menjunjung kode etik hakim. Kode etik ini berguna untuk dapat mewujudkan tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
















