Simak! Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM
Terbaru

Simak! Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM

LKPM wajib dilaporkan oleh investor asing dan dalam negeri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka 20 Peraturan BKPM 5/2021).

Kewajiban menyampaikan LKPM berlaku untuk pelaku usaha di setiap bidang usaha dan/atau lokasi (Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021). Nantinya, penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Pasal 32 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021). Perlu diingat juga, penyampaian LKPM mengacu pada data perizinan berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan (Pasal 32 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2021).

Penyampaian LKPM disampaikan oleh pelaku usaha untuk setiap tingkat risiko secara berkala sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021. Dalam aturan tersebut LKPM wajib diserahkan bagi pelaku usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).

Namun tedapat pengecualian kewajiban menyampaikan LKPM. Merujuk Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021 penyerahan LKPM berlaku untuk pelaku usaha mikro; dan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021) usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Adapun kriteria modal usaha dicantumkan dalam Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021, yang tebagi atas usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan kriteria penjualan tahunan sesuai dengan Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021 adalah  usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar; usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar; dan usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan maksimal Rp50 miliar.

Jika perusahaan yang dikelola memiliki modal di bawah Rp100 juta maka perusahaan tersebut termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan LKPM karena masuk dalam kategori pelaku usaha mikro.

Tags:

Berita Terkait