Sinergi Regulasi dalam Upaya Pengembangan Pariwisata Halal
OPINI

Sinergi Regulasi dalam Upaya Pengembangan Pariwisata Halal

Selain dukungan regulasi, sinergi antara BPJPH, Kemenparekraf, dan pemerintah daerah perlu diikuti dengan kolaborasi lintas sektor lainnya, seperti pembiayaan usaha halal melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM, dukungan infrastruktur oleh Kementerian PUPR, serta promosi investasi oleh lembaga terkait.

•Bacaan 5 Menit
DY
Penulis Opini

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi utama pariwisata ramah Muslim di dunia, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal. Desa Wisata Pulau Penyengat dipilih sebagai simbol integrasi antara nilai religius dan potensi ekonomi masyarakat karena berhasil menggabungkan warisan budaya Islam dengan pengembangan produk halal lokal.

Kepala BPJPH Haikal Hasan menegaskan bahwa pariwisata halal kini telah menjadi motor ekonomi baru, tidak hanya bagi komunitas Muslim, tetapi juga simbol kualitas dan kesehatan global. Pemerintah sedang mendorong program sertifikasi halal gratis bagi satu juta UMKM untuk memperluas akses dan meningkatkan efisiensi proses sertifikasi. Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga harus menjadi model baru dalam mendorong pembangunan ekonomi berbasis halal yang inklusif.

Kolaborasi antara BPJPH dan Kemenparekraf ini menunjukkan arah kebijakan yang semakin terintegrasi. Sertifikasi halal tidak lagi dipandang semata sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai strategi penguatan daya saing sektor pariwisata. Melalui pendekatan ini, pariwisata halal menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada masyarakat dan berorientasi pada keberlanjutan ekonomi.

Tantangan Harmonisasi dan Peran Pemerintah Daerah

Meski kolaborasi pusat semakin menguat, harmonisasi kebijakan masih menghadapi sejumlah kendala. Ketiadaan peraturan nasional khusus tentang wisata halal membuat setiap daerah menafsirkan dan menerapkan konsep ini dengan cara yang berbeda. Sebagian daerah seperti NTB dan Aceh telah memiliki regulasi dan kelembagaan khusus, sementara daerah lain masih terbatas pada kegiatan promosi dan festival tematik.

Selain itu, masih diperlukan sistem standardisasi yang konsisten untuk menilai kehalalan fasilitas wisata. Sertifikasi hotel, restoran, spa, biro perjalanan, hingga tempat rekreasi harus diintegrasikan dalam sistem layanan halal yang terkoordinasi. Tanpa kerangka kerja terpadu, pengawasan sulit dilakukan dan rawan tumpang tindih antarinstansi.

Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam konteks ini. Sebagai pelaksana kebijakan di lapangan, daerah dapat berperan sebagai penghubung antara BPJPH dan Kemenparekraf. Pemerintah daerah dapat mengembangkan unit koordinasi wisata halal, menyediakan insentif bagi pelaku usaha yang bersertifikat halal, serta mengintegrasikan data pelaku industri pariwisata ke dalam sistem pendaftaran halal nasional. Langkah-langkah tersebut akan mempercepat realisasi destinasi halal yang kredibel dan berdaya saing.

Keberlanjutan dan Arah ke Depan

Pariwisata halal bukan hanya mengenai kepatuhan terhadap prinsip syariah, tetapi juga menyangkut dimensi keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Konsep ini menuntut keseimbangan antara nilai keagamaan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu, sinergi antara BPJPH, Kemenparekraf, dan pemerintah daerah perlu diikuti dengan kolaborasi lintas sektor lainnya, seperti pembiayaan usaha halal melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM, dukungan infrastruktur oleh Kementerian PUPR, serta promosi investasi oleh lembaga terkait.

produk halaljaminan produk halalregulasi
Deviana Yuanitasari

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info