Selain itu, ia memberikan pandangan bahwa sistem publikasi Sinta dan Scopus sebenarnya memiliki keunggulan masing-masing. Menurutnya, Sinta lebih fleksibel karena tidak terlalu membatasi tema atau subtopik penelitian, sedangkan Scopus justru sangat spesifik sehingga menuntut penulis untuk benar-benar fokus pada bidang kajian tertentu.
“Kalau di Scopus, jurnalnya sangat spesifik. Itu ada plus minusnya. Di bidang hukum yang lebih banyak menggunakan pendekatan normatif, tentu agak sulit. Berbeda dengan bidang sains atau bisnis yang berbasis data statistik, lebih mudah masuk ke Scopus karena tolak ukurnya jelas. Kalau di sosial, termasuk hukum, instrumennya lebih rumit dan analisisnya berbeda,” tutur Fennieka.
Bagi akademisi hukum, menembus Scopus tetap penting, terutama terkait syarat kenaikan jabatan akademik maupun kebutuhan institusional. Selain itu, hampir semua jurnal Scopus menggunakan bahasa Inggris, yang menjadi tantangan tersendiri bagi akademisi hukum di Indonesia.
“Banyak dosen yang berkeluh kesah kenapa harus Scopus, kenapa tidak cukup Sinta. Tapi faktanya, pemerintah kita memang masih mendorong publikasi di Scopus, terutama untuk syarat Guru Besar maupun Lektor Kepala,” ujarnya.
Lebih jauh, Fennieka juga menyinggung soal adanya pihak-pihak yang menjanjikan jalan pintas dengan imbalan biaya tertentu. Menurutnya, hal itu perlu diwaspadai.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Setiyo Utomo menilai perdebatan Scopus dan Sinta seharusnya dipahami sebagai dua wadah berbeda dengan tujuan yang sama, yakni menunjang karier akademik dosen dan kualitas institusi pendidikan.
“Scopus dan Sinta itu punya rumah masing-masing, eranya berbeda, tapi kebutuhannya sama. Keduanya mendukung karier akademik, termasuk pengajuan jabatan fungsional dosen,” jelasnya pada kesempatan yang sama.
















