Menurut studi Comparitech.com yang dirilis pada awal 2020, Indonesia berada di peringkat ke-21 dalam daftar negara paling rentan terhadap kejahatan di dunia maya. Indonesia sebetulnya telah mengalami perbaikan signifikan, karena setahun sebelumnya ia berada di peringkat ke-2. Walau begitu, masih banyak orang yang tidak paham soal seluk-beluk cyber crime sehingga mudah menjadi target bagi para penjahat digital.
Karena itu, SIP Law Firm berkomitmen untuk membantu para klien, termasuk dalam hal pengkajian dan pengembangan solusi inovatif untuk persoalan privasi dan perlindungan data. Sebagai anggota eksklusif Privacy Rules – aliansi yang spesifik bergerak di bidang ini, SIP Law Firm memiliki jejaring luas dengan para pakar hukum dan teknologi informasi (IT) internasional.
Kemampuan SIP Law Firm dalam memberikan layanan hukum berkualitas dengan keahlian yang luas tentu dapat membuat masyarakat merasa aman dalam menjalani keseharian. Setidaknya, dengan keberadaan SIP Law Firm, pada akhirnya masyarakat selalu tahu: Indonesia tidak pernah kekurangan tenaga-tenaga advokat mumpuni yang selalu siap melindungi jika masalah terjadi.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan SIP Law Firm. |