Pilihan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup bukan tanpa catatan. Demi tetap menjamin pemilu sebagai salah satu upaya menjamin negara demokrasi, ada sejumlah prasyarat yang harus ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan. Pertama, Partai Politik wajib menjalankan fungsi dengan baik, terutama fungsi kaderisasi dan rekrutmen bagi anggota. Kedua, Partai Politik wajib menjalankan konvensi internal rekrutmen calon anggota DPR dan DPRD dengan sejumlah parameter yaitu: kedalaman ideologi terhadap partai politik, lama keanggotaan calon (bulan & tahun), kadar keterlibatan pada kepengurusan (level cabang/daerah/pusat), kontribusi pemikiran terhadap partai politik, kapasitas dan kompetensi bakal calon, dan rekam jejak calon. Ketiga, persyaratan konvensi atau nama lain menjadi salah satu kewajiban dalam pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Keempat, setiap calon terpilih wajib menyusun dan melaporkan kinerja kepada partai politik dan pemilih. Kelima, pengaturan eksplisit daftar alasan menarik keanggotaan DPR atau DPRD (recall), untuk menghindari subyektifitas pimpinan partai politik.
*) Prof Umbu Rauta, Guru Besar Hukum Tata Negara, Direktur Pusat Studi Hukum & Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















