Sita Pidana vs Sita Umum Kepailitan: Mana yang Didahulukan?
Utama

Sita Pidana vs Sita Umum Kepailitan: Mana yang Didahulukan?

Baik sita pidana, sita umum, sita perdata, kekuasaan atas harta/benda tetap ada pada Negara. Namun bukan berarti semuanya menjadi milik negara.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Hal ini didasarkan pada asas hukum publik yang harus didahulukan daripada hukum privat/perdata,” tukasnya.

 

Menjajaki Kemungkinan MoU

Mengakhiri Tarik menarik kepentingan antara kurator dengan Kepolisian dan Kejaksaan, Ketua AKPI James Purba mengatakan pihaknya memang hendak menjajaki peluang kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan agar ke depannya di lapangan tak lagi terjadi tarik menarik kepentingan antara kurator maupun penyidik.

 

Kadang-kadang, katanya, dalam suatu kasus tidak semua penyidik memahami esensi dari UU kepailitan, sehingga memang diperlukan semacam MoU. Dalam rangka optimalisasi penanganan perkara agar semua bisa berjalan lancar, memang diperlukan semacam MoU atau koordinasi untuk membereskan permasalahan-permasalahan yang timbul.

 

“Jangan sampai nanti kurator merasa kalau sudah disita tidak bisa lagi diurus oleh kurator,” ujarnya.

 

Sementara, tujuan penyitaan pidana sebetulnya hanya untuk kepentingan pembuktian perkara. Kalau perkara pidananya sudah selesai, tentu barang buktinya harus kembali kepada yang berhak. Dalam hal debiturnya pailit, tentu akan menjadi kewenangan kurator untuk mengurus. Terkadang kurator memang kerap tak sabar menunggu selesainya penanganan kasus pidana itu.

 

“Dalam bayangan kurator, kalau udah masuk pidana pasti akan lama,” katanya.

 

Hanya saja, persoalan ini akan jadi masalah kalau kasus pidana tersebut tidak naik-naik ke pengadilan, tertahan lama di tingkat penyidikan. “Ini kan tidak ada tenggang waktunya. Sehingga tidak bisa memberikan kejelasan waktu berapa lama nanti akan disita oleh polisi? Sementara kreditur kelamaan menunggu,” ujarnya.

 

Untuk itu perlu ada semacam MoU dengan penyidik agar kerjasama dalam rangka menyelesaikan perkara-perkara yang bersinggungan dengan pidana maupun kepailitan dapat dilakukan dengan koordinasi yang baik. Saat ditanya kapan MoU itu akan dilangsungkan, Ia menyebut akan ditindaklanjuti secepatnya.

 

Tags:

Berita Terkait