Skandal Suap Kuota Impor Gula, Libatkan Ketua DPD, Jaksa Tinggi, dan Pebisnis
Utama

Skandal Suap Kuota Impor Gula, Libatkan Ketua DPD, Jaksa Tinggi, dan Pebisnis

OTT KPK terhadap Irman berangkat dari penyelidikan KPK dalam kasus pidana yang disidangkan di PN Sumatera Barat.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Selain itu, terkait adanya informasi yang beredar mengenai adanya kesalahan prosedor OTt KPK dini hari tadi, La Ode membantah bahwa proses OTT telah dilakukan sesuai dengan SOP dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, Penyidik yang diterjunkan pun dijamin profesionalitasnya. Pada kesempatan itu, ia juga menghimbau agar siapapun baik legislatif, eksekutif, pengusaha, serta penegak hukum menyudahi tindakan yang merugikan bangsa Indonesia.
“KPK memberi perhatian khusus kepada keadulatan pangan termasuk gula dan gula. KPK beri perhatian sangat khuss dengan kedaulatan pangan, ini prioritas utama KPK,” ujarnya.
Kronologi OTT KPK
Untuk diketahui, kronologi lengkap OTT sabtu dini hari itu diawali dengna kedatangan XSS, MMI, dan WS tanggal 16 September 2016, sekira pukul 22:15 ke rumah IG. Sekitar pukul 00:30 WIB tengah malam, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya di dalam mobil yang terparkir di halaman rumah IG. Tim KPK minta tolong kepada ajudan untuk masuk kerumah IG. Dari dalam rumah, kemudian Penyidik KPK meminta IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian dari XSS dan MMI. Sekira pukul 01:00 WIB, tim membawa mereka semua termasuk IG ke gedung KPK. 
“Uang Rp 100 juta itu sudah diterima oleh IG lantran ketika diminta oleh Penyidik KPK, barang bukti itu sudah berada di kamar IG,” kata La Ode. (Baca juga: Kronologi Penangkapan Irman Gusman di Kediaman)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Sabtu dini hari (17/9). Hasilnya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI), Irman Gusman. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan bahwa penetapan Irman lantaran diduga menerima suap pengurusan kuota impor gula di Bulog.“Setelah diperiksa 1 X 24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara kepada Penyidikan,” kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu sore (17/9)Sebagai penerima, Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengna UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka. 
Tags:

Berita Terkait