Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.
BUMN yang disiapkan pemerintah untuk mengelola ekspor SDA tersebut adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU), perusahaan itu didirikan pada 19 Mei 2026 dengan bidang usaha aktivitas perusahaan holding. Mayoritas saham perusahaan dimiliki oleh PT Danantara Investment Management sebesar 99 persen.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan kebijakan itu akan membawa perubahan besar terhadap tata kelola ekspor komoditas, khususnya batu bara.
Baca Juga:
- Prabowo Bentuk Badan Pengelola Ekspor SDA, Sawit dan Batu Bara Wajib Lewat BUMN
- Kontroversi Perjanjian Dagang AS-Indonesia, Wanti-Wanti Kedaulatan SDA Bakal Tergerus
“Kami melihat kebijakan ini sebagai sesuatu yang baru dan akan membawa perubahan besar terhadap tata kelola ekspor komoditas, termasuk batu bara,” kata Gita, kepada Hukumonline, Rabu (20/5).
Menurut dia, pelaku usaha membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri karena selama ini proses ekspor berjalan melalui mekanisme bisnis yang telah terbentuk antara produsen, pembeli, perbankan, pelayaran, pelabuhan, dan pihak terkait lainnya.
“Sejauh ini, kami juga belum pernah mendapatkan penjelasan secara langsung dan komprehensif mengenai desain kebijakan tersebut,” ujarnya.
















