Skema Ekspor SDA via Danantara Butuh Penyesuaian Besar bagi Pelaku Usaha
Terbaru

Skema Ekspor SDA via Danantara Butuh Penyesuaian Besar bagi Pelaku Usaha

Tata kelola PT Danantara Sumber Daya Indonesia harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar dunia usaha tetap percaya terhadap kebijakan pemerintah.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Kegiatan pertambangan batu bara. Foto: RES
Kegiatan pertambangan batu bara. Foto: RES

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. 

BUMN yang disiapkan pemerintah untuk mengelola ekspor SDA tersebut adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU), perusahaan itu didirikan pada 19 Mei 2026 dengan bidang usaha aktivitas perusahaan holding. Mayoritas saham perusahaan dimiliki oleh PT Danantara Investment Management sebesar 99 persen.

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan kebijakan itu akan membawa perubahan besar terhadap tata kelola ekspor komoditas, khususnya batu bara.

Baca Juga:

“Kami melihat kebijakan ini sebagai sesuatu yang baru dan akan membawa perubahan besar terhadap tata kelola ekspor komoditas, termasuk batu bara,” kata Gita, kepada Hukumonline, Rabu (20/5).

Menurut dia, pelaku usaha membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri karena selama ini proses ekspor berjalan melalui mekanisme bisnis yang telah terbentuk antara produsen, pembeli, perbankan, pelayaran, pelabuhan, dan pihak terkait lainnya.

“Sejauh ini, kami juga belum pernah mendapatkan penjelasan secara langsung dan komprehensif mengenai desain kebijakan tersebut,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info