Soal Mafia Peradilan, Pernyataan Ketua MA Menuai Reaksi
Berita

Soal Mafia Peradilan, Pernyataan Ketua MA Menuai Reaksi

Pernyataan Bagir Manan tentang mafia peradilan telah menggugah sejumlah kalangan. Selain disambangi pengunjuk rasa saat berlangsung Rakernas MA di Makassar, di Ibu Kota wacana mafia peradilan juga mulai muncul kembali.

NNC
Bacaan 2 Menit
Soal Mafia Peradilan, Pernyataan Ketua MA Menuai Reaksi
Hukumonline

 

Ada barang, ada penawaran, ada pasar. Itulah menurut Bawor. Akhirnya terbentuklah dari situ sistemasi yang serba konsiratif dan kolektif yang melahirkan simbiosis parasitisme. Ujung-ujungnya, lanjut Bawor,  yang dirugikan tidak lain adalah masyarakat pencari keadilan.

 

Dalam sambutan pembukaan Rakernas, Bagir Manan juga masih menampik adanya Mafia Peradilan. Bahkan Bagir menegaskan, MA kini sudah mulai getol menindak hakim yang berperilaku tercela. Dalam kesempatan itu, Ketua MA masih menyinggung peran KY yang sering turut campur dalam pengawasan hakim. Mereka tanpa mengindahkan putusan MK masih ingin menerobos memeriksa hakim yang berkaitan dengan suatu perkara. Baru-baru ini mereka masih memeriksa ke Pengadilan Negeri di Binjai dan Jambi, ujarnya.

 

Unjuk rasa di Rakernas MA

Hampir bersamaan waktu, di Makasar, 24 elemen LSM dan Mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Pencari Keadilan menggelar unjuk rasa di depan tempat berlangsungnya acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA. Sehari sebelum acara Rakernas dibuka, Minggu (2/9) pengunjuk rasa sudah menghadang peserta Raker. Mereka menuntut agar Ketua MA Bagir Manan sudi keluar menemui mereka. Pada hari kedua unjuk rasa berlangsung, sempat terjadi bentrok dengan aparat keamanan, menyusul kemudian delapan aktivis pengunjuk rasa ditangkap aparat keamanan.

 

Kami hanya ingin mengadu. Di sini, pencari keadilan sedang menangis. Pernyataan pak Bagir di media massa nasional baru-baru ini, bahwa mafia peradilan sudah tidak ada, itu tidak benar. Masyarakat di sini tahu apa yang sebenarnya terjadi di lembaga bernama pengadilan, kemana mereka berpihak, ujar perwakilan pengunjuk rasa Taufik K alias Opik, Direktur Walhi Sulawesi Selatan.

 

Para pengunjuk rasa mewakili orang-orang yang mereka nilai sebagai korban mafia peradilan di Sulawesi Selatan. Ada tiga kasus yang mereka ungkapkan. Salah satu keluarga  korban adalah Ningsih, kakak dari korban penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang Siswa SMUN I Sungguminasai Makasar bernama Nur Iqbal Caraka yang dilakukan oleh gurunya. Guru itu dihukum 2 tahun pada tingkat banding, lebih rendah tiga tahun dari putusan di Pengadilan Negeri.

 

Dua kasus lainnya mengenai sengketa tanah antara pengusaha dengan masyarakat yang terjadi di Bonto Duri dan Kassi-Kassi Sulsel yang total melibatkan 180 Kepala Keluarga. Yang disebut terakhir masih dalam proses persidangan di PN Makassar, dan akan diputus pada Selasa (11/9) mendatang.

 

 Seperti kasus Meruya Selatan di Jakarta, di Sulsel ini, mafia tanah yang didukung aparat penegak hukum juga terjadi, beber Fajriani Langgeng, kuasa hukum warga Kassi-Kassi dari LBH Makassar menjelaskan. Jangan bilang mafia peradilan tidak ada, kami menemukan keberpihakan mereka pada siapa dalam kasus itu.

 

Enam perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Perwakilan MA Ketua Muda Perdata Harifin A Tumpa, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Kabiro Hukum dan Humas Nurhadi, Ketua Panitia Rakernas Hatta Ali dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Arsyad Sanusi.  Sebaiknya jika ingin mengadu, cukup lewat prosedur pelaporan ke Badan Pengawasan MA. Nanti akan diteruskan ke hakim tinggi pengawas di daerah bersangkutan. Jika memang dianggap perlu, MA akan turun tangan ke daerah, ujar Harifin menenangkan wakil pengunjuk rasa.

 

Omong kosong kalau mafia peradilan itu sudah tidak ada, ujar Jacob Elfinus Sahetapy alias Prof JES dalam sebuah diskusi bertema Evaluasi Kepemimpinan Mahkamah Agung:Banarkah tidak ada Mafia Peradilan? di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (6/9). Prof Sahetapy dalam diskusi itu menyebut Mahkamah Agung (MA) sebagai Diktator Yudisial. Ia terinspirasi editorial terbitan sebuah harian nasional pertengahan Agustus silam.

 

Menurut Prof JES –begitu Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) itu biasa disebut-- pernyataan kontroversial di hadapan media massa dari seorang Ketua Mahkamah Agung selama ini kurang lazim. Ia membandingkan dengan Hakim Agung di negeri Paman Sam. Di sana, seorang hakim agung itu dianggap semacam legal saint, tambahnya. Jadi, menurut Prof JES, pimpinan MA tidak lazim membikin keruh persoalan atau bahkan membikin perseteruan dengan lembaga lain. Maksud JES tak lain adalah perseteruan antara MA dan Komisi Yudisial terkait award hakim.

 

Sementara Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa Mahfud MD  juga menyayangkan klaim Ketua MA yang dilontarkan dalam perayaan ulang tahun MA ke 62 bulan lalu. Tanpa membuktikan lebih jauh pun, sikap Ketua MA yang pasang badan terhadap pengawasan Komisi Yudisial, menurut Mahfud adalah pertanda lembaga itu masih resisten dengan pengawasan dari luar. Kalau bilang setelah reformasi mafia peradilan sudah mulai berkurang, laporan yang masuk ke KY tak lama sejak lembaga itu berdiri sudah menunjukkan bahwa mafia peradilan justru kian marak.

 

Sedangkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Semarang Tandiono Bawor berpendapat agak berbeda. Mafioso peradilan, menurut dia bukan hanya melulu hakim. Penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian tidak bisa dipisahkan dari sistem terselubung itu.  Banyak kejadian dalam sistem peradilan ini yang sudah korup. Kita tidak bisa menyalahkan hanya Ketua MA saja, ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info