Soal Pemblokiran PSE, Ini Respons DJP
Terbaru

Soal Pemblokiran PSE, Ini Respons DJP

Kominfo secara resmi menormalisasi atau membuka akses layanan keuangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat milik asing yaitu Paypal, serta beberapa platform lainnya meliputi CS Go, DOTA, Steam, dan Yahoo.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Tapi maksudnya baik, ketika PSE daftar maka nanti bisa buka data terkait akuntabilitas untuk melindungi warga negara, dan tentunya itu domain Kominfo. Ini bersifat administrasi dan sementara, semoga PSE bisa memenuhi kewajiban dalam waktu yang cepat. Dan dengan ini bisa dilakukan integrasi data PSE dan PMSE, membuat kita lebih kaya data dan bisa melakukan pengawasan yang kolaboratif,” pungkasnya.

Akses telah dibuka

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi menormalisasi atau membuka akses layanan keuangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat milik asing yaitu Paypal, serta beberapa platform lainnya meliputi CS Go, DOTA, Steam, dan Yahoo.

"Paypal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB," kata Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).

Normalisasi akses itu dirampungkan setelah Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan Paypal untuk mengikuti pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020. Paypal kemudian menunjukkan komitmen mereka untuk mendaftarkan layanannya guna mengikuti ketentuan dari Pemerintah Indonesia.

Dengan demikian pembukaan akses layanan Paypal kini tidak lagi sementara, namun sudah bisa diakses normal oleh masyarakat.

Selain Paypal, layanan lain yang telah dinormalisasi Kominfo adalah platform CS Go, DOTA, Steam, dan Yahoo pada 2 Agustus 2022, atau pada hari ini mulai pukul 08.30 WIB. "Yahoo telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022," kata dia seraya menambahkan masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut di atas.

Pendaftaran PSE mengikut Permenkominfo 5/2022 merupakan salah satu cara Indonesia menjaga kedaulatan negara  di ruang digital di tengah masifnya transformasi digital. Hingga Selasa (2/8) pukul 12.30 WIB tercatat di situs web pse.kominfo.go.id sudah ada sebanyak 292 PSE asing yang mendaftar dan 8.897 PSE domestik yang mendaftar.

Tags:

Berita Terkait