Soal Putusan Oesman Sapta, Bawaslu Harus Kedepankan Konstitusionalitas Penyelenggara Pemilu
Berita

Soal Putusan Oesman Sapta, Bawaslu Harus Kedepankan Konstitusionalitas Penyelenggara Pemilu

Polemik pencalonan anggota DPD yang berasal dari latar belakang pengurus partai politik yang melibatkan Oesman Sapta dan KPU cukup menghabiskan waktu.

Moh Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Koalisi saat konferensi pers, Selasa (8/1). Foto: DAN
Koalisi saat konferensi pers, Selasa (8/1). Foto: DAN

Sehari sebelum jadwal pembacaan putusan sengketa penyelenggaraan Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai penggugat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Selamatkan Pemilu menyampaikan dukungan terhadap Bawaslu. Dukungan tersebut disampaikan agar Bawaslu memperhatikan aspek konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu dalam memutus perkara Oesman Sapta dengan KPU ini.

 

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait larangan pengurus Partai Politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sudah cukup jelas. “Mengacu pada putusan MK tersebut, maka secara eksplisit sejak pemilu 2019, tidak boleh lagi ada pengurus partai politik yang dapat menjadi calon anggota DPD,” ujar Titi kepada wartawan di kantor Bawaslu, Selasa (8/1).

 

Menurut Titi, polemik pencalonan anggota DPD yang berasal dari latar belakang pengurus partai politik yang melibatkan Oesman Sapta dan KPU cukup menghabiskan waktu. KPU dinilai telah menunjukkan iktikad baik dengan memberikan Oesman Sapta waktu untuk mengundurkan diri dari Ketua Umum Hanura namun hingga waktu yang ditetapkan Oesman Sapta tidak juga mengundurkan diri. Oleh sebab itu, KPU memutuskan untuk tidak memasukkan Oesman Sapta ke dalam Daftar Calon Tetap DPD.

 

Senada dengan Titi, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Faris mengatakan, persoalan pencalonan Oesman Sapta sebagai anggota DPD telah menghabiskan waktu. Namun di luar itu, hal lain yang juga perlu diperhatikan melalui persoalan ini adalah ujian konsistensi, integritas, dan imparsialitas penyelenggara Pemilu.

 

“Pijakannya bukan hanya OSO (Oesman Sapta Odang, red) seorang diri tapi ini menjadi ujian konsistensi, integritas, dan imparsialitas penyelenggara pemilu,” terang Donald di tempat yang sama. 

 

Dari kacamata kandidat, Donald menilai nasib pencalonan Oesman Sapta hari ini sebenarnya berada di tangan dirinya sendiri. Kedewasaan dan komitmen Oesman Sapta untuk mematuhi putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 diuji mengingat KPU sendiri sebenarnya telah memberikan opsi agar hak politik Oesman Sapta dapat diakomodir di satu sisi dan putusan MK dapat dilaksanakan di sisi yang lain. “Yang terjadi malah ada ke tidaklegowoan OSO untuk mundur,” ujar Donald.

 

Sementara dari perspektif penyelenggara Pemilu, putusan Bawaslu akan menjadi perhatian banyak pihak. Pertaruhannya adalah konsistensi  Bawaslu secara institusional. Publik belum lupa saat memutus polemik sengketa pencalonan mantan narapidana kasus korupsi, Bawaslu mengambil posisi menjalankan putusan MK yang sehingga tidak menjadikan Peraturan KPU sebagai pertimbangan putusannya. Apakah argumentasi yang sama akan digunakan Bawaslu? “Jangan sampai dalam perkara OSO mereka tutup mata dengan putusan MK,” tambah Donald.

Tags:

Berita Terkait