Solusi Penyelesaian Status Pegawai Non-PNS Ada di RUU ASN
Utama

Solusi Penyelesaian Status Pegawai Non-PNS Ada di RUU ASN

Solusi jangka pendek, pemerintah tengah merumuskan rancangan PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakomodasi para tenaga kerja honorer yang tidak lolos tes penerimaan CPNS 2018.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baginya, butuh payung hukum yang jelas sebagai solusi mengatasi penyelesaian status pegawai honorer atau pegawai non-PNS yang sudah mengabdi puluhan tahun. Padahal, DPR secara aklamasi telah menetapkan RUU ASN menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 24 Januari 2017 lalu. Kemudian, pada 22 Maret 2017, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Surpres Nomor R19/Pres/03/2017 yang sudah menunjuk tiga menteri itu untuk melakukan pembahasan RUU ASN ini.

 

“Sampai sekarang ini belum sama sekali pembahasan revisi UU ASN tersebut, sehingga kita tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum, sehingga revisi UU ASN harus segera dilakukan,” harapnya.

 

Menurutnya, sejak  terbitnya Surpres semestinya jajaran pembantu presiden yang diberikan tugas bergerak cepat dengan mengirimkan DIM RUU ASN agar bisa segera dilakukan pembahasan. “Revisi UU ASN harus segera diselesaikan karena memang ditunggu-tunggu ratusan ribu tenaga honorer yang statusnya belum jelas hingga kini.”

 

Hingga berita ini diturunkan, Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Prof Widodo Ekatjahjana belum bisa memberi tanggapannya. Upaya Hukumonline menghubungi Widodo tak membuahkan hasil baik melalui telepon genggamnya maupun pesan singkat yang dikirimkan.         

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah daerah dan institusi terkait tidak lagi menerima/menambah pegawai honorer mengingat pemerintah sedang menyusun skema kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan pegawai non-PNS tersebut melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/9) seperti dikutip Antara.

 

"Presiden berpesan kalau skema ini dijalankan, maka tidak boleh ada lagi tenaga honorer baru. Poin yang paling penting yang harus diikuti adalah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, karena tidak akan pernah berhenti," kata Bima usai mengikuti rapat terbatas terkait pembentukan rancangan PP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakomodasi para tenaga kerja honorer yang tidak lolos tes penerimaan CPNS 2018.

 

Menpan-RB Syafruddin mengatakan PPPK tersebut menjadi solusi untuk memberi perhatian kepada tenaga kerja honorer, khususnya guru, yang bertahun-tahun mengabdi, tetapi belum diangkat menjadi CPNS. "Negara tidak akan pernah menafikan keberadaannya, terutama saudara-saudara kita yang sudah berjasa begitu lama menjadi tenaga honorer, yang menanti kapan mereka bisa berstatus ASN," kata Syafruddin.  

 

Rancangan PP untuk pegawai honorer ini dimaksudkan untuk tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat usia mengikuti tes CPNS, juga bagi mereka yang tidak lolos mengikuti tes CPNS. "Karena itu, pemerintah menetapkan PP tentang PPPK itu dilakukan setelah ujian CPNS selesai. Manakala ada yang tidak tertampung dalam ujian, atau tidak lulus istilahnya, maka dapat mengikuti PPPK. Untuk menjadi PPPK tidak bisa otomatis, sehingga para tenaga honorer tersebut tetap harus mengikuti seleksi.” (ANT)

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info