"Kami ingin agar RUU ASN segera disahkan DPR, dan kami berkomitmen untuk menuntaskannya," tegasnya. Karenanya, pemerintah segera menyampaikan DIM RUU ASN kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR agar permasalahan sekitar 225 ribu tenaga honorer kontrak segera diselesaikan.
Menurutnya, terdapat beberapa cara pengangkatan pegawai non-PNS menjadi PNS. Pertama, mekanisme pengangkatan bertahap sesuai kondisi keuagan negara. Kedua, melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dengan mempertimbangkan masa kerja serta pengabdian kepada negara. Ketiga, melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi.
Menanggapi keputusan pemerintah membuka rekrutmen CPNS tahun ini, Bambang mengaku telah menyarankan ke pemerintah agar mengkaji kembali kebijakan pengangkatan PNS baru melalui seleksi CPNS. Pemerintah semestinya mendahulukan pengangkatan pegawai honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap Non-PNS menjadi PNS ketimbang membuka seleksi CPNS.
Sebelumnya, DPR telah menggelar rapat gabungan tujuh komisi yakni Komisi I, II, IV, VIII, IX, X dan XI dengan pemerintah yang diwakili Menpan-RB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Menkes Nilla F Moeloek terkait upaya mendapatkan jalan keuar terbaik terhadap status para tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS.
Dalam rapat tersebut, kata Bambang, telah dirumuskan formulasi agar kepentingan para tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS dapat terakomodir. Namun, dia yakin pemerintah telah siap mengirimkan DIM ke DPR, sehingga pembahasan RUU ASN bakal dibahas bersama secara cepat dan teliti. “Karena ini yang sangat kita butuhkan,” katanya.
Segera dibahas
Anggota Panja RUU ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan beberapa hari terakhir publik dikejutkan dengan berita bahwa negara akan menyelesaikan persoalan honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara ratusan ribu masyarakat seperti tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS masih terus memperjuangkan hak-haknya.
"Selama ini dalam UU ASN tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer, padahal mereka sudah mengabdi puluhan tahun," tuturnya.
















