Soroti UU Kepailitan dan PKPU, Ketum AAI Ranto Simanjuntak Dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum di UPH
Terbaru

Soroti UU Kepailitan dan PKPU, Ketum AAI Ranto Simanjuntak Dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum di UPH

UU Kepailitan dan PKPU belum menjadi landasan hukum yang ideal bagi terwujudnya keadilan bermartabat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Ketiga, penguatan regulasi kepailitan dan PKPU tidak terlepas dari penataan atau penguatan struktur hukum dan kelembagaannya. Sebagai suatu sistem hukum, UU Kepailitan dan PKPU harus otonom dalam menyelesaikan masalah utang piutang antara debitur dan kreditur. Keterlibatan hukum pidana hanya skomplementer atau mengawal upaya penegakan hukum melalui UU Kepailitan dan PKPU. Bukan mengintervensi hukum kepailitan, sehingga terkesan hukum pidana lebih superior daripada hukum lainnya. Demikian juga dengan kewenangan absolut pengadilan niaga dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara kepailitan dan PKPU harus dihargai dan dihormati.

 

Keempat, kualitas aparat penegak hukum, baik kompetensi intelektual maupun integritas kepribadian harus ditata dan diperkuat. Dalam pandangan Ranto, sebaik apa pun sistem hukum dan istrumen hukum yang dibuat tidak akan efektif, jika impelementasinya tidak didukung kualitas sumber daya manusia (SDM) aparat penegak hukum yang mumpuni. Para penegak hukum yang menangani laporan atau kasus kepailitan, baik pada tahap penyelidikan dan penyidikan, pemberkasan perkara, dakwaan, dan menetapkan keputusan harus benar-benar memiliki keahlian khusus berkaitan dengan persoalan kepailitan dan PKPU.

 

Kelima, membangun kemitraan yang sejajar di antara para penegak hukum. Kemitraan ini sangat penting untuk menjaga otonomi dan martabat dari para penegak hukum, termasuk profesi kurator yang diangkat dan mewakili pengadilan dalam proses pengurusan serta pemberesan harta pailit.

 

Usai mempertahankan disertasinya, Dr. Ranto Simanjuntak, S.H., M.H. pun lulus dan dikukuhkan menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-151 di Universitas Pelita Harapan dengan prestasi magna cumlaude. Sebagai kesimpulan, ia menilai efektivitas dari UU Kepailitan dan PKPU belum tercapai dan sempurna, karena kelemahan krusial yang sifatnya substantif pada undang-undang tersebut, belum efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Dengan kata lain, UU Kepailitan dan PKPU belum menjadi landasan hukum yang ideal bagi terwujudnya keadilan bermartabat.

 

“Ketidakjelasan kriteria tindak pidana ini, sering kali menjadi satu titik masuk yang menghambat tugas dan fungsi kurator, bahkan mengancam mereka dalam melakukan pemberesan/pengurusan. Saya menghendaki pemerintah bersama DPR bisa menggunakan penelitian ini sebagai satu rekomendasi di mana harus diberikan suatu penjelasan khusus di dalamnya (misalnya, tindak pidana formil atau materil), sehingga kurator dapat memahami konsekuensi pelanggarannya,” Ranto menambahkan.

 

Sementara itu, Promotor pada Ujian Terbuka Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M. Si. mengapresiasi keberhasilan Ranto Simanjuntak dalam menyelesaikan dan mempertahankan disertasinya. Harus menghadapi proses yang cukup panjang, Ranto dikenal ulet, tekun, dan disiplin dalam berkoordinasi dan berkonsultasi terhadap hasil penelitian dan disertasi.

 

“Sebagai praktisi, Saudara Ranto menghadapi berbagai problem dalam dunia praktik, tetapi ia mencoba mencari perguruan tinggi yang berbobot, belajar, menggali, dan atas dasar itu mengambil isu pemidanaan terhadap kurator. Pemilihan Saudara Ranto terhadap topik dan teori itu cukup tepat, karena teori itu kita gali dari nilai-nilai luhur kita sendiri, Pancasila, membentuk sistem untuk mencapai tujuan dengan memanusiakan manusia. Ketertarikan Saudara Ranto dieksekusi dengan cerdas, cermat, teliti, terutama saat menjawab pertanyaan dari Tim Penguji. Analisis tersebut tidak hanya digunakan dalam tataran mengajar atau analitik, tetapi pertimbangan hakim,” ujar Prof. Teguh Prasetyo.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info