Soroti UU Kepailitan dan PKPU, Ketum AAI Ranto Simanjuntak Dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum di UPH
Terbaru

Soroti UU Kepailitan dan PKPU, Ketum AAI Ranto Simanjuntak Dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum di UPH

UU Kepailitan dan PKPU belum menjadi landasan hukum yang ideal bagi terwujudnya keadilan bermartabat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Hadir dalam ujian, Pengacara Senior O. C. Kaligis menilai, harus ada solusi untuk meminimalkan risiko kriminalisasi pada kurator. Sebab bagaimanapun, kurator hanya bertugas untuk mencatatkan harta, sementara laporan dari kreditur belum tentu benar. Apalagi, di Indonesia, transparansi mengenai pergerakan kekayaan seseorang belumlah ada.

 

“Kalau saya bilang, mesti lewat dewan atau hakim pengawas dulu, karena di mana-mana itu berfungsi untuk mendapatkan keadilan yang bermartabat. Jadi, kalau tidak ada ke pengawas, langsung ke tindak pidana (penyidik), dia belum tentu mengerti mengenai UU Kepailitan dan PKPU,” O.C. Kaligis menjelaskan.

 

Ia pun berharap, diskusi ini tidak hanya berakhir di tataran disertasi, tetapi juga msuk ke DPR untuk memperbaiki undang-undang.

 

“Kurator hanya mengurus kekayaan, bagaimana jika kreditur menggelembungkan harga? Maka saya bilang ini menarik. Saya sangat bangga ia mendapatkan predikat magna cumlaude. Jangan berhenti di sini, karena ia juga praktisi. Kalau perlu diperjuangkan ke pembuat undang-undang,” tutup O.C. Kaligis.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan DPP AAI.

Tags:

Berita Terkait