Sosialisasi PerKPPU 2/2023, KPPU Sebut Penanganan Perkara Lebih Fair
Terbaru

Sosialisasi PerKPPU 2/2023, KPPU Sebut Penanganan Perkara Lebih Fair

Beberapa perubahan yang dilakukan oleh KPPU melalui PerKPPU 2/2023 secara tidak langsung menegaskan bahwa hasil dari penegakan hukum persaingan tidak hanya ada pada pengenaan denda, tetapi juga pada perubahan perilaku.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
(KPPU) melakukan sosialisasi terkait Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Foto: KPPU
(KPPU) melakukan sosialisasi terkait Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Foto: KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sosialisasi terkait Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023) pada Jumat, (5/5). Kepala Biro Hukum KPPU Ima Damayanti mengatakan bahwa lahirnya PerKPPU2/2023 ini dilakukan sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta melibatkan pihak-pihak terkait termasuk diantaranya Mahkamah Agung.

“Hal tersebut dilakukan agar pada saat Peraturan ini diundangkan, maka peraturan ini dapat diaplikasikan oleh KPPU dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan dapat menjadi acuan. Semoga peraturan yang baru ini dapat memberikan kepastian hukum dań keadilan bagi Terlapor atau pihak yang berperkara di KPPU,” ungkap Dinni dalam sambutan pembukanya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pembina Kelompok Kerja Harmonisasi Peraturan KPPU Kementerian Hukum dan HAM RI Julkhaidir. Dia menjelaskan bahwa Tim Pokja dan Tim KPPU sudah melakukan komunikasi untuk memastikan bahwa due process of law yang ada dalam rancangan PerKPPU 2/2023 sudah sesuai dan seimbang.

Baca Juga:

“Walaupun nantinya di dalam implementasinya ada evaluasi dan lain sebagainya, jika dirasa itu sebuah kebutuhan yang perlu dilakukan perubahan tidak tertutup kemungkinan akan kita lakukan. Kami berharap peserta sosialisasi ini bisa melaksanakan sesuai apa yang tertuang di PerKPPU ini mengenai bagaimana tata cara dan seterusnya secara teknis. Kalau bisa ada peranan komunikasi secara intens dengan KPPU, permasalahan-permasalahan yang ada dan lain sebagainya,” ungkap Julkhaidir.

Sementara itu Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menambahkan pihaknya  berharap semua stakeholder bisa melihat bahwa proses penanganan perkara di KPPU lebih sudah menimbang semua atau lebih fair dibandingkan proses sebelumnya. Salah satunya adalah banyak tuntutan dari para pihak dalam menyusun tanggapan agar diberikan kesempatan pada saat proses Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa alat bukti yang dulu hanya diberikan pada saat Pemeriksaan Lanjutan.

“Pada PerKPPU ini hal tersebut sudah dibuka ruang dan sudah diatur. Mudah-mudahan dengan terbitnya PerKPPU ini kita berharap bahwa salah satu tujuan UU No.5/1999 untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, bisa diwujudkan atau bisa dicapai,” ungkap Gopprera.

Tags:

Berita Terkait