"Ini manajemen risiko dari bank masing-masing untuk kelola risiko yang ada. Sehingga, terlihat dari OJK untuk mendorong kedewasaan bank-bank agar prudent, agar bisa lakukan apa saja sepanjang prudent dan melakukan mitigasi risiko. Begitu juga perizinan produk, ada produk dasar yang lapor saja, namun produk lanjutannya dipilah-pilah lagi dengan izin serta piloting, izin tanpa piloting, atau tanpa izin tanpa piloting atau instant approval. Ini menarik jadi principal based dari rule based. Ini perlu kedewasaan bank-bank syariah,” jelas Mulya.
Sementara itu, Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah, mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Kemenkeu agar pelaksanaan spin off bersifat sukarela bukan mandatori. Usulan tersebut dilakukan karena kinerja unit usaha syariah sudah baik dan memiliki kelebihan seperti memanfaatkan sinergi secara penuh karena masih berada dalam satu entitas dengan induk sehingga efisien serta menyalurkan pembiayaan lebih besar karena dapat menggunakan Batasan Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) induk.
“Kami berharap perbankan syariah dapat secara aktif meningkatkan produk dan layanannya. Sehingga, dapat berdaya saing tinggi memenuhi kebutuhan masyarakat sejalan perkembangan teknologi dan gaya hidup saat ini. OJK senantiasa dukung perkembangan bank syariah dengan kebijakan dan peraturan yang diterbitkan. Kami berharap bank syariah jaga efesiensi dan efektifitas dalam ambil aksi korporasi kedepan,” jelas Nyimas.