Sunny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Fraksi Partai Gerindra. Ini merupakan kali kedua Sunny diperiksa KPK. Sunny mengatakan dirinya ditanyakan penyidik seputar proses, substansi, dan usulan Raperda yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta.
Raperda yang dimaksud adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam perkara ini, Sanusi diduga menerima suap terkait pembahasan Raperda.
Sunny menjelaskan, Ahok selalu mempertimbangkan masukan dari semua pihak, termasuk para pengembang. Namun, satu hal yang tidak bisa ditawar, yaitu soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen. "Kalau dari sisi dia jelas, 15 persen itu fix, harus ada. Tinggal persoalannya, apakah (diatur) di Perda atau Pergub," ujarnya.
Buat Ahok, lanjutnya, aturan mengenai tambahan kontribusi 15 persen tidak bisa dinegosiasikan. Oleh karena itu, Ahok sempat mengambil sikap untuk lebih fleksibel dalam pembahasan Raperda karena anggota DPRD DKI Jakarta sempat mengancam akan membuat deadlock. "Yang penting 15 persen itu jangan dicoret," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa kali pembahasan Raperda “gagal” karena belum adanya kesepakatan mengenai beberapa poin. Salah satunya, mengenai poin tambahan kontribusi 15 persen yang dimasukkan Pemprov DKI Jakarta dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
DPRD DKI Jakarta meminta agar tambahan kontribusi diturunkan menjadi 5 persen dan dapat diambil di awal dengan mengkonversi besaran kontribusi tersebut. Kontribusi sebesar 15 persen ini disebut-sebut memberatkan pihak pengembang. Diduga terjadi pertemuan antara pihak DPRD DKI Jakarta dengan pengembang.
Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta yang disebut bertemu dengan Aguan adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik yang juga kakak dari Sanusi, anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Muhammad Sangaji alias Ongen, serta Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin.
Untuk mendalami pertemuan ini, KPK juga kembali memeriksa Taufik, Ongen, dan Selamat. Namun, lagi-lagi, Taufik bungkam saat ditanyakan wartawan mengenai pertemuan dengan Aguan. Begitu pula dengan Ongen dan Selamat. Ongen dan Selamat hanya menyatakan bahwa semuanya sudah disampaikan kepada penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. Ariesman melalui Trinanda diduga memberikan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda di DPRD DKI Jakarta.
Dari penangkapan Sanusi, KPK menyita uang sejumlah Rp1,14 miliar. KPK kembali menyita uang sekitar Rp850 juta dari ruang kerja Sanusi. Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda di DPRD DKI Jakarta. Cucu perusahaan PT APL, PT Muara Wisesa Samudra (MWS) adalah salah satu yang mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi.
PT MWS mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Selain PT MWS, ada pula anak usaha Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah yang mendapatkan izin pelaksanaan untuk Pulau C, D, dan E. Masih ada beberapa perusahaan lain, diantaranya PT Pelindo II.
















