“Ketika kita membahas suatu peraturan mandatory carbon market, basically adalah setiap perusahaan nanti akan diberikan jatah batasan emisi gas rumah kaca yang boleh diterbitkan dalam kegiatan usahanya. Jika melebihi jatah tersebut maka dia harus melakukan jual-beli ke pihak-pihak lain yang jatahnya itu belum terpakai,” jelasnya.
Head of Soemadipradja & Taher Corporate Group itu menambahkan, standar hijau di Indonesia saat ini tersebar dalam berbagai peraturan sektoral. Sebagian ketentuan bersifat wajib, sedangkan sebagian lainnya masih berupa pedoman atau belum diterapkan secara optimal.
Contoh kewajiban yang telah berlaku antara lain pelaporan keberlanjutan bagi perusahaan terbuka, pencatatan dan pelaporan emisi gas rumah kaca bagi sektor tertentu, serta pelaporan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Para Partner dan Senior Associate Soemadipradja & Taher dalam breakout session bertajuk Beyond Compliance: Navigating Green Standards, Product Liability and Environmental Risk dalam rangkaian acara Indonesian In-House Counsel Awards (IHCSA 2026), di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10). Foto: HFW
Ia menilai pelaku usaha perlu mencermati perkembangan regulasi tersebut, terlebih kebijakan lingkungan global turut memengaruhi kegiatan bisnis di Indonesia. Salah satunya adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa yang dapat memengaruhi eksportir Indonesia melalui persyaratan terkait emisi karbon atas produk yang diperdagangkan.
“Untuk bisa melakukan ekspor ke negara Eropa, misalnya, maka dia harus memenuhi persyaratan emisi jejak karbon yang berlaku di Eropa sehingga itu kemudian berdampak terhadap operasional di Indonesia,” ujarnya.
Selain regulasi lingkungan, penerapan standar keberlanjutan juga berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan. Senior Associate Soemadipradja & Taher, Anindita Hapsari, mengatakan perusahaan perlu memperhatikan perlindungan pekerja dalam berbagai bentuk kegiatan usaha, termasuk pekerjaan berbasis platform digital dan sistem kerja jarak jauh.
















