Standar Hijau Kian Berkembang, Pelaku Usaha Perlu Antisipasi Risiko Hukum
IHCSA 2026

Standar Hijau Kian Berkembang, Pelaku Usaha Perlu Antisipasi Risiko Hukum

Standar hijau di Indonesia saat ini tersebar dalam berbagai peraturan sektoral. Sebagian ketentuan bersifat wajib, sedangkan sebagian lainnya masih berupa pedoman atau belum diterapkan secara optimal.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Wanita yang akrab disapa Dinda itu menyoroti perlindungan anak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi digital, seperti menjadi pembuat konten, affiliator, atau melakukan siaran langsung di platform daring. Menurutnya, karakter pekerjaan tersebut dapat membuat batasan perlindungan anak menjadi kurang jelas dibandingkan pekerjaan di sektor manufaktur.

“Karena ini dijalankan secara online maka perlindungan-perlindungannya kadang menjadi blur,” katanya pada kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan keterlibatan anak dalam kegiatan tersebut memenuhi ketentuan perlindungan yang berlaku, termasuk memperhatikan minat dan bakat anak serta pembatasan waktu kerja.

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan itu juga menekankan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja jarak jauh atau work from home (WFH). Menurutnya, tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan K3 tetap perlu diperhatikan meskipun pekerjaan dilakukan di luar kantor.

“Perusahaan juga harus memberikan kembali edukasi bahwa karyawan pada saat bekerja di WFH ini harus ada perlindungan untuk kesehatan fisik dan juga mentalnya,” ujar Dinda.

Lebih lanjut, Dinda mengatakan aspek ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian dalam proses uji tuntas atau due diligence berbasis lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Salah satu aspek yang kerap terlewat adalah kesehatan mental pekerja.

Ia menilai perusahaan perlu meningkatkan kesadaran mengenai kesehatan mental melalui edukasi, seminar, maupun penyediaan akses terhadap layanan psikologis bagi karyawan.

“Jadi perusahaan juga diminta untuk bisa memberikan edukasi atau seminar mengenai mental health atau juga memberikan akses bagi karyawan untuk psikolog untuk lebih mengakomodasi mengenai mental health awareness,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info