Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan sebagai payung hukum tata kelola kebijakan iklim lintas sektor. RUU ini antara lain diarahkan untuk mengatur kewajiban uji tuntas iklim dan pelaporan emisi bagi pelaku usaha serta aktor non-negara.
Partner Soemadipradja & Taher, Denia Isetianti Permata, mengatakan regulasi khusus mengenai perubahan iklim diperlukan karena isu tersebut berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari energi, industri, hingga transportasi. Oleh sebab itu, diperlukan kerangka hukum yang dapat menyelaraskan kebijakan pemerintah dalam upaya mencapai target iklim nasional.
“Tujuannya adalah meng-capture dan membuat satu tata kelola nasional terkait kebijakan-kebijakan yang harus disinkronisasikan dalam rangka perubahan iklim,” ujar Denia dalam breakout session bertajuk Beyond Compliance: Navigating Green Standards, Product Liability and Environmental Risk dalam rangkaian acara Indonesian In-House Counsel Awards (IHCSA 2026), di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10).
Baca Juga:
- Bukan Tempat "Bersandar", Jamdatun Tegaskan BJR Tak Lindungi Direksi dari Pidana
- Peran Strategis In-House Counsel: Dari Ketaatan Hukum hingga Keputusan Bisnis
Konsep iklim berkeadilan, kata dia, menjadi salah satu hal yang diusung dalam penyusunan RUU tersebut. Kebijakan pengendalian perubahan iklim diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target lingkungan, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, termasuk kelompok berpenghasilan rendah dan menengah.
Dalam materi yang dipaparkan, terdapat sejumlah instrumen yang tengah dibahas, di antaranya kewajiban uji tuntas iklim bagi pelaku usaha dan aktor nonnegara, pengungkapan informasi keberlanjutan (sustainability disclosure), pelaporan emisi, serta instrumen perlindungan atau safeguard instruments.
RUU ini juga diproyeksikan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan nilai ekonomi karbon. Denia mencontohkan skema perdagangan karbon wajib atau mandatory carbon trading, yang memungkinkan perusahaan memiliki batas emisi gas rumah kaca tertentu.
“Ketika kita membahas suatu peraturan mandatory carbon market, basically adalah setiap perusahaan nanti akan diberikan jatah batasan emisi gas rumah kaca yang boleh diterbitkan dalam kegiatan usahanya. Jika melebihi jatah tersebut maka dia harus melakukan jual-beli ke pihak-pihak lain yang jatahnya itu belum terpakai,” jelasnya.
Head of Soemadipradja & Taher Corporate Group itu menambahkan, standar hijau di Indonesia saat ini tersebar dalam berbagai peraturan sektoral. Sebagian ketentuan bersifat wajib, sedangkan sebagian lainnya masih berupa pedoman atau belum diterapkan secara optimal.
Contoh kewajiban yang telah berlaku antara lain pelaporan keberlanjutan bagi perusahaan terbuka, pencatatan dan pelaporan emisi gas rumah kaca bagi sektor tertentu, serta pelaporan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Para Partner dan Senior Associate Soemadipradja & Taher dalam breakout session bertajuk Beyond Compliance: Navigating Green Standards, Product Liability and Environmental Risk dalam rangkaian acara Indonesian In-House Counsel Awards (IHCSA 2026), di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10). Foto: HFW
Ia menilai pelaku usaha perlu mencermati perkembangan regulasi tersebut, terlebih kebijakan lingkungan global turut memengaruhi kegiatan bisnis di Indonesia. Salah satunya adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa yang dapat memengaruhi eksportir Indonesia melalui persyaratan terkait emisi karbon atas produk yang diperdagangkan.
“Untuk bisa melakukan ekspor ke negara Eropa, misalnya, maka dia harus memenuhi persyaratan emisi jejak karbon yang berlaku di Eropa sehingga itu kemudian berdampak terhadap operasional di Indonesia,” ujarnya.
Selain regulasi lingkungan, penerapan standar keberlanjutan juga berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan. Senior Associate Soemadipradja & Taher, Anindita Hapsari, mengatakan perusahaan perlu memperhatikan perlindungan pekerja dalam berbagai bentuk kegiatan usaha, termasuk pekerjaan berbasis platform digital dan sistem kerja jarak jauh.
Wanita yang akrab disapa Dinda itu menyoroti perlindungan anak yang terlibat dalam aktivitas ekonomi digital, seperti menjadi pembuat konten, affiliator, atau melakukan siaran langsung di platform daring. Menurutnya, karakter pekerjaan tersebut dapat membuat batasan perlindungan anak menjadi kurang jelas dibandingkan pekerjaan di sektor manufaktur.
“Karena ini dijalankan secara online maka perlindungan-perlindungannya kadang menjadi blur,” katanya pada kesempatan yang sama.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan keterlibatan anak dalam kegiatan tersebut memenuhi ketentuan perlindungan yang berlaku, termasuk memperhatikan minat dan bakat anak serta pembatasan waktu kerja.
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan itu juga menekankan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja jarak jauh atau work from home (WFH). Menurutnya, tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan K3 tetap perlu diperhatikan meskipun pekerjaan dilakukan di luar kantor.
“Perusahaan juga harus memberikan kembali edukasi bahwa karyawan pada saat bekerja di WFH ini harus ada perlindungan untuk kesehatan fisik dan juga mentalnya,” ujar Dinda.
Lebih lanjut, Dinda mengatakan aspek ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian dalam proses uji tuntas atau due diligence berbasis lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Salah satu aspek yang kerap terlewat adalah kesehatan mental pekerja.
Ia menilai perusahaan perlu meningkatkan kesadaran mengenai kesehatan mental melalui edukasi, seminar, maupun penyediaan akses terhadap layanan psikologis bagi karyawan.
“Jadi perusahaan juga diminta untuk bisa memberikan edukasi atau seminar mengenai mental health atau juga memberikan akses bagi karyawan untuk psikolog untuk lebih mengakomodasi mengenai mental health awareness,” pungkasnya.
















