Status Ekspor Bijih Mineral Setelah Putusan MA
Berita

Status Ekspor Bijih Mineral Setelah Putusan MA

Pengusaha yakin punya misi yang sama dengan pemerintah.

CR-14
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite. Foto: Sgp
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite. Foto: Sgp

Setelah beberapa pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA), Peraturan  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 07 Tahun 2012 masih tetap berlaku. Pengusaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) itu akan ditindak.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menanggapi putusan hak uji materiil MA No. 09P/HUM/2012. Majelis hakim agung mengabulkan sebagian permohonan Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) terhadap Permen No. 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengelolaan dan Pemurnian Mineral.

Meskipun ada empat pasal yang dibatalkan Mahkamah Agung tidak berarti seluruh materi Permen 07 batal. Menurut Thamrin, Permen 07masih berlaku dan mengikat pengusaha mineral. Kementerian ESDM, lanjutnya, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian dan bea cukai agar regulasi tersebut dipatuhi. Kalau masih ada pengusaha mineral yang melanggar, aparat bisa menindak. “Kalau Anda melihat kasus-kasus itu, dilaporkan saja kepada kami, kami akan menindaknya. Kalau itu melanggar aturan, maka akan kami tindak,” tegasnya kepada hukumonline di Jakarta, Selasa, (15/1).

Salah satu pasal yang selama ini dipersoalkan pengusaha adalah larangan ekspor. Pasal 21 Permen ESDM No. 07 Tahun 2012 memuat larangan menjual bijih (raw material) mineral ke luar negeri bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum Permen tersebut dalam jangka waktu tiga bulan. Pasal ini ikut dibatalkan Mahkamah. Thamrin berargumen sekalipun dibatalkan, ketentuan revisinya sudah terbit melalui Permen ESDM No. 11 Tahun 2012. “Sebenarnya sudah kami revisi. Tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Ketua Umum ANI, Shelby Ihsan Saleh berpendapat putusan MA yang membatalkan larangan ekspor seharusnya juga berlaku untuk Permen No. 11. Sebab, larangan ekspor itu bertentangan dengan semangat UU Mineral dan Batubara. Pasal 21 yang diubah menjadi Pasal 21 A tentang ketentuan izin ekspor dengan syarat tambahan yang diberlakukan Permen No. 11, bagi pengusaha, otomatis tidak dapat berlaku.

Berdasakan Permen No. 11 Tahun 2012, ekspor bijih mineral dapat dilakukan apabila telah mendapat rekomendasi dari Menteri ESDM melalui Dirjen. Rekomendasi diberikan antara lain jika pengusaha sudah membayar kewajiban kepada negara.

Shelby tak terlalu mempersoalkan seandainya pemerintah tak menjalankan putusan MA. Ia yakin kalangan pengusaha di Kamar Dagang dan Industri (Kadin), khususnya ANI, dan pemerintah punya cita-cita yang sama menyejahterakan masyarakat. “Kita mempunyai semangat yang sama. Saya pikir pemerintah akan paham putusan (MA) ini,” kata dia.

Kalangan pengusaha bukan saja mempersoalkan payung hukum larangan ekspor bijih mineral, tetapi juga berencana menggugat pemerintah akibat kerugian finansial yang timbul akibat larangan itu. Namun Thamrin Sihite menilai rencana gugatan itu tidak beralasan dan tidak berdasar. Justru ekspor bijih mineral secara membabi butalah yang merugikan negara.

Thamrin menggugah pengusaha agar juga memkirkan ketersediaan bahan mentah mineral untuk kebutuhan dalam negeri. Regulasi yang diterbitkan Kementerian ESDM, kata dia, telah mempertimbangkan banyak hal untuk jangka panjang. “Menurut saya, dengan peraturan ini, kami mencoba tidak merugikan negara dalam jangka panjang,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait