Status Kelembagaan Masih Menjadi Agenda Utama Komisioner Baru KPPU
Berita

Status Kelembagaan Masih Menjadi Agenda Utama Komisioner Baru KPPU

Tak hanya menjadikan KPPU sebagai lembaga negara, "nahkoda" baru KPPU juga berharap komisioner menjadi pejabat negara dan Sekretariat menjadi ASN.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Ia berahap komisioner KPPU periode 2017-2022 dapat mengemban amanah dan bersinergi dengan kementerian-kementerian dan instansi terkait. Kurnia juga mengingatkan betapa pentingnya eksistensi KPPU dalam menciptakan efisiensi ekonomi dan mendorong pelaku usaha Indonesia agar bisa unggul dalam bersaing.

 

"Saya kira itu yang sangat perlu kita lakukan karena sekarang adalah zamannya persaingan bukan hanya di dalam negeri, tapi kita juga bersaing di luar negeri tentu kita harus menang, kalau tidak menang maka perusahan-perusahaan kita akan bangkrut dan dampaknya besar sekali," tuturnya.

 

"Kalau persaingan sehat itu betul-betul sudah jadi budaya di Indonesia, Insya Allah kita akan menang bersaing dengan bangsa-bangsa yang lain," tambah Chandra.

 

Tags:

Berita Terkait