Status Uang Muka Jika Jual Beli Batal
Terbaru

Status Uang Muka Jika Jual Beli Batal

Uang muka adalah uang yang diberikan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi suatu pembelian barang oleh pembeli kepada penjual. Pembeli yang ingin membatalkan suatu perjanjian jual beli, maka perjanjian jual beli tersebut akan batal, tetapi pembeli tidak bisa menerima atau menarik kembali uang muka.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pasal 1234 KUHPerdata menyebutkan bahwa perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, dalam artian perjanjian tersebut terbagi ke dalam tiga macam prestasi yaitu:

1.      Untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang

2.      Untuk berbuat sesuatu

3.      Untuk tidak berbuat sesuatu

Kemudian, Pasal 1338 KUHPerdata menjelaskan, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Mengenai uang muka, bisa menjadi opsi bagi para pembeli untuk mendapatkan jaminan barang yang mereka inginkan sehingga bisa dikatakan sebagai tanda jadi. Uang muka adalah uang yang diberikan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi suatu pembelian barang oleh pembeli kepada penjual yang mana sisa pembayaran akan diberikan setelah barang tersebut diterima.

Namun, bagaimana status uang muka jika jual beli dibatalkan? Ketika pembeli ingin membatalkan suatu perjanjian jual beli, maka perjanjian jual beli tersebut akan batal, tetapi pembeli tidak bisa menerima atau menarik kembali uang muka. Begitupun di dalam hukum adat dijelaskan, jika pemberi uang muka menepati kesepakatan maka uang muka tersebut dinyatakan hilang.

Pengecualian, jika dalam suatu perjanjian tersebut terdapat suatu pasal yang mana baik pembeli maupun penjual dapat membatalkan suatu perjanjian jual beli tersebut sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan,

Sedangkan, jika yang melalaikan kesepakatan adalah si penerima uang muka, maka si penerima uang muka harus mengembalikan uang muka tersebut dan ditambah dengan membayar uang sebesar uang muka yang diberikan.

Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 1446 KUHPerdata yang menjelaskan, jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa status uang muka jika jual beli dibatalkan maka pembeli hanya bisa membatalkan jual beli saja tanpa bisa meminta kembali uang muka yang telah diberikan kepada penjual.

Tags:

Berita Terkait