STHI Jentera-BK DPR Teken MoU untuk Riset dan Legislasi
Berita

STHI Jentera-BK DPR Teken MoU untuk Riset dan Legislasi

Penandanganan MoU antara BK DPR dan STHI Jentera ini juga upaya mendukung kerja-kerja DPR, khususnya dalam bidang legislasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Saat ini dengan Jentera. Yang paling sering kami lakukan memasukan pakar-pakar dalam menyusun RUU dan naskah akademik. Kita minta siapa kira-kira yang ditugaskan untuk masuk tim. Kemudian dengan Jentera,” ujarnya.

 

Menurutnya, penandanganan MoU antara BK DPR dan STHI Jentera ini upaya mendukung kerja-kerja DPR, khususnya dalam bidang legislasi. Misalnya, memberi konsep-konsep dalam penyusunan UU; penyusunan naskah akademik, hingga menindaklanjuti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

 

Johnson mengaku tengah menggodok RUU yang berkaitan dengan perbankan. Karenanya, keterlibatan para ahli di bidang transaksi perbankan dibutuhkan guna merumuskan naskah akademik dan draf RUU-nya. “Tentu kita harapkan kesediaan Pak Yunus Husein selaku pimpinan Jentera dapat terlibat membantu BK DPR,” harapnya.

 

Demikian pula, ada rencana DPR merevisi UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Meski telah direvisi dua kali terhadap UU MD3, namun dirasa revisi masih diperlukan. Karena itu, Johnson meminta kesediaan Wakil Ketua STHI Jentera Bivitri Susanti  selaku ahli hukum tata negara untuk dapat membantu BK DPR. “Karena saya tahu Mbak Bivitri itu ahli hukum tata negara,” lanjutnya.

 

Dia berharap melalui kerja sama dengan Jentera dapat menambah energi BK DPR dalam menjalankan fungsinya sesuai konstitusi. Selain itu, Johnson juga berharap kerja sama dengan Jentera dapat terlaksana dengan baik dan kongkrit serta bermanfaat untuk kedua lembaga. “Jangan cuma MoU ditandatangani, kemudian masuk laci, kita tidak ingin. Semoga MoU ini bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait