STHI Jentera-BK DPR Teken MoU untuk Riset dan Legislasi
Berita

STHI Jentera-BK DPR Teken MoU untuk Riset dan Legislasi

Penandanganan MoU antara BK DPR dan STHI Jentera ini juga upaya mendukung kerja-kerja DPR, khususnya dalam bidang legislasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kepala BK DPR Johnson Rajagukguk dan Kepala STHI Jentera Yunus Husen menunjukan MoU yang telah ditandatangani di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (30/11). Foto: RFQ
Kepala BK DPR Johnson Rajagukguk dan Kepala STHI Jentera Yunus Husen menunjukan MoU yang telah ditandatangani di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (30/11). Foto: RFQ

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera terus mengembangkan kapasitasnya melalui kerja sama dengan berbagai institusi/lembaga. Kerja sama terbaru yakni antara STHI Jentera dengan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kedua lembaga pada Jum’at (30/11/2018). Tujuan utama kerja sama ini agar mahasiswa yang menimba ilmu di Jentera dapat melakukan magang di BK DPR.

 

“Kami menyambut gembira MoU dengan BK DPR,” ujar Ketua STHI Jentera Yunus Husein usai penandatanganan MoU di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (30/11/2018).

 

Yunus menerangkan STHI Jentera sudah melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga. Diantaranya, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kantor-kantor hukum ternama. Khusus kerja sama dengan lembaga negara seperti BKD DPR diperlukan agar ilmu yang diperoleh mahasiswa STHI Jentera tak melulu berbasis teori, tetapi bisa diaplikasikan melalui praktik melalui kerja sama program magang ini.

 

“Jumlah mahasiswa STHI Jentera terbilang banyak dan disiplin ilmu hukum yang diajarkan cukup bervariatif. Mulai hukum pidana, perdata, tata negara, hukum bisnis, legislasi, hingga konstitusi. Meski Jentera terbilang baru di dunia pendidikan (hukum), namun kiprahnya tak boleh dipandang sebelah mata,” kata dia.

 

Menurutnya, bedanya STHI Jentera dengan lembaga pendidikan lain, mahasiswanya dapat magang di kantor hukum, Bawaslu, hingga Non Govermental Organization (NGO). “Dengan adanya kerja sama dengan BKD DPR ini, semakin banyak mahasiswa yang tertarik dengan ilmu konstitusi, tata negara, hingga legislasi,” harapnya.

 

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu melanjutkan bila BK DPR memerlukan penelitian, Jentera siap membantu. Misalnya, masukan merumuskan naskah akademik ataupun penyusunan draf RUU. “Jentera bisa memberikan masukan sepanjang diminta BK DPR. Mudah-mudahan kerja sama ini bermanfaat bagi BKD dan juga bagi kami,” katanya.

 

Kepala BK DPR, Johnson Rajagukuguk mengatakan organ alat kelengkapan dewan bernama BK DPR ini baru terbentuk pada 2015. Sebelumnya bernama pusat penelitian dan biro perencanaan  di bawah deputi perundang-undangan DPR. Salah satu tugasnya, melakukan berbagai penelitian hukum dan perancangan Undang-Undang. BK DPR sudah menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga lain untuk membantu legislatif. Selama ini bentuk kerja samanya dalam bentuk seminar, workshop, forum group discussion (FGD).

 

“Saat ini dengan Jentera. Yang paling sering kami lakukan memasukan pakar-pakar dalam menyusun RUU dan naskah akademik. Kita minta siapa kira-kira yang ditugaskan untuk masuk tim. Kemudian dengan Jentera,” ujarnya.

 

Menurutnya, penandanganan MoU antara BK DPR dan STHI Jentera ini upaya mendukung kerja-kerja DPR, khususnya dalam bidang legislasi. Misalnya, memberi konsep-konsep dalam penyusunan UU; penyusunan naskah akademik, hingga menindaklanjuti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

 

Johnson mengaku tengah menggodok RUU yang berkaitan dengan perbankan. Karenanya, keterlibatan para ahli di bidang transaksi perbankan dibutuhkan guna merumuskan naskah akademik dan draf RUU-nya. “Tentu kita harapkan kesediaan Pak Yunus Husein selaku pimpinan Jentera dapat terlibat membantu BK DPR,” harapnya.

 

Demikian pula, ada rencana DPR merevisi UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Meski telah direvisi dua kali terhadap UU MD3, namun dirasa revisi masih diperlukan. Karena itu, Johnson meminta kesediaan Wakil Ketua STHI Jentera Bivitri Susanti  selaku ahli hukum tata negara untuk dapat membantu BK DPR. “Karena saya tahu Mbak Bivitri itu ahli hukum tata negara,” lanjutnya.

 

Dia berharap melalui kerja sama dengan Jentera dapat menambah energi BK DPR dalam menjalankan fungsinya sesuai konstitusi. Selain itu, Johnson juga berharap kerja sama dengan Jentera dapat terlaksana dengan baik dan kongkrit serta bermanfaat untuk kedua lembaga. “Jangan cuma MoU ditandatangani, kemudian masuk laci, kita tidak ingin. Semoga MoU ini bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait