STIH Adhyaksa Resmikan Pusat Kajian Hukum, Kebudayaan, dan Investasi Indonesia-Tiongkok
Terbaru

STIH Adhyaksa Resmikan Pusat Kajian Hukum, Kebudayaan, dan Investasi Indonesia-Tiongkok

Melalui riset, advokasi, dan pendampingan strategis, pusat kajian ini diharapkan mampu membantu menjawab berbagai hambatan hukum sekaligus memperkuat harmonisasi regulasi agar investasi kedua negara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan adil.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Ketua STIH Adhyaksa, Hasbullah, saat memberi sambutan dalam peresmian Sekretariat Pusat Kajian Hukum, Kebudayaan, dan Investasi Indonesia-Tiongkok di STIH Adhyaksa, Jumat (10/10). Foto: HFW
Ketua STIH Adhyaksa, Hasbullah, saat memberi sambutan dalam peresmian Sekretariat Pusat Kajian Hukum, Kebudayaan, dan Investasi Indonesia-Tiongkok di STIH Adhyaksa, Jumat (10/10). Foto: HFW

Tiongkok menjadi salah satu sumber investasi asing terbesar di Indonesia, seiring dengan semakin eratnya hubungan bilateral serta kerja sama ekonomi dan perdagangan kedua negara. Sehubungan dengan itu, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa meresmikan Pusat Kajian Hukum, Kebudayaan, dan Investasi Indonesia-Tiongkok, sebuah lembaga yang berfokus pada penelitian dan pengembangan kajian di bidang hukum, kebudayaan, serta investasi antara Indonesia dan Tiongkok.

“Hari ini, kita bersama-sama akan meresmikan Pusat Kajian Hukum, Kebudayaan, dan Investasi Indonesia-Tiongkok. Sebuah langkah strategis dari kami dalam mewujudkan visi kampus yaitu ikut memberikan dampak dan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional dan global,” ujar ujar Ketua STIH Adhyaksa, Hasbullah, dalam sambutannya, Jumat (10/10).

Pusat kajian yang diresmikan pada siang hari itu merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara STIH Adhyaksa dan Yayasan Nagantara Wiyata Yustisia yang telah ditandatangani tahun lalu. Selain itu, peresmian ini juga menjadi bagian dari implementasi dua kerja sama sebelumnya yang terjalin melalui kunjungan delegasi STIH Adhyaksa ke Fujian University.

Baca juga:

Pusat kajian yang diresmikan tersebut mengemban tiga fungsi strategis. Pertama, sebagai pusat riset dan kajian yang menghasilkan penelitian berkualitas dengan orientasi pada dampak praktis, khususnya dalam memfasilitasi investasi yang lebih lancar, adil, dan berkelanjutan antara Indonesia dan Tiongkok.

Kedua, sebagai pusat konsultasi dan asistensi yang menyediakan layanan konsultasi hukum bagi investor, pelaku usaha, dan institusi pemerintah yang membutuhkan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum serta budaya bisnis Indonesia-Tiongkok. Ketiga, sebagai pusat pendidikan dan pelatihan yang menyelenggarakan seminar, workshop, short course, dan program pertukaran untuk meningkatkan literasi hukum dan budaya bisnis antara kedua negara.

“Pusat Kajian Hukum, Kebudayaan, dan Investasi Indonesia-Tiongkok terinspirasi dari Pusat Kajian Hukum dan Investasi di Indonesia-Tiongkok di Fujian Polytechnic Normal University. Kami mengadopsi model mereka dengan satu inovasi penting yaitu menambahkan unsur kebudayaan sebagai salah satu fokus pendidikan,” ujar Chairman Pusat Kajian Hukum, Kebudayaan dan Investasi Indonesia-Tiongkok STIH Adhyaksa, Adilla Meytiara Intan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info