STIH IBLAM Gelar Diskusi Hukum Bahas Teori Hukum Progresif
Terbaru

STIH IBLAM Gelar Diskusi Hukum Bahas Teori Hukum Progresif

Topiknya "Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Melalui Teori Hukum Progresifitas" dipilih lantaran saat ini dinilai masih sering dijumpai ketidakpuasan dari masyarakat pencari keadilan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Prof. Dr. Suhandi Cahaya dan Ketua STIH IBLAM Gunawan Nachrawi dalam diskusi hukum di IBLAM Kampus A, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Prof. Dr. Suhandi Cahaya dan Ketua STIH IBLAM Gunawan Nachrawi dalam diskusi hukum di IBLAM Kampus A, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Teori hukum progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo merupakan salah satu teori hukum yang kerap diangkat dalam perkuliahan pendidikan tinggi hukum. Melalui teori ini menitikberatkan hukum untuk manusia dan bukan sebaliknya. Sehingga dalam berhukum harus disesuaikan dengan rasa keadilan yang dapat mewujudkan harapan masyarakat itu sendiri.

“Biasanya teori itu muncul karena kegelisahan. Makanya dicari jawaban atas kegelisahan itu hingga melahirkan teori hukum progresif,” ujar Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Institute of Business Law and Management (IBLAM) Gunawan Nachrawi dalam diskusi hukum di IBLAM Kampus A, Jakarta, Jum’at (27/10/2023).

Hukumonline.com

Ketua STIH IBLAM Gunawan Nachrawi. 

Ia melihat terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan hukum yang dikhawatirkan. Khususnya, aspek pelaksanaan dari regulasi. “Hukumnya sudah bagus, tapi pelaksanaannya tidak baik. Maka timbul teori ini. Intinya hukum progresif itu Prof Satjipto menekankan kepentingan manusia, bukan hukum,” kata dia.

Sepakat dengan buah pemikiran Prof Satjipto, Gunawan menerangkan adanya benang merah teori hukum progresif ini dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan di masyarakat. Digarikan bahwa hukum ada untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum, sehingga berarti hukum diharapkan dapat berlaku adil bagi setiap orang.

“Kemudian bagaimana keadilan itu? Saya mulai dari abad klasik dulu, menurut Aristoteles keadilan itu untuk hal-hal yang sama diperlakukan secara sama, dan yang tidak sama juga diperlakukan tidak sama secara proporsional. Sebab, kebutuhan berbeda, adil itu bukan berarti (selalu) sama rata,” terangnya.

Pada abad pertengahan, kata Gunawan, terdapat 3 jenis keadilan yang disoroti dari Thomas Aquinas. Antara lain Keadilan distributif (iustitia distributiva), keadilan hukum (iustitia legalis), dan keadilan komutatif. Pada abad modern, ia berpegang pada perspektif John Rawls akan pentingnya keseimbangan yang adil di antara kalangan mayoritas dengan minoritas.

“Nah, siapa yang menerapkan keadilan? Legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kalau legislatif produknya Undang-Undang, eksekutif produknya Keputusan, sedangkan yudikatif produknya Vonis (putusan). Masing-masing mempunyai fungsi (yang dilakukan guna menerapkan keadilan),” pesannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info