Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) membentuk program wakaf untuk dimanfaatkan membantu kegiatan akademik mahasiswa yang membutuhkan. Seperti pemberian beasiswa hingga penyediaan fasilitas pendukung belajar. Melalui program tersebut, harapannya FH-UII menjadi wadah sebagai pendidikan tinggi hukum bagi semua lapisan masyarakat.
Dekan FH-UII, Prof Budi Agus Riswandi mengatakan, fakultas yang dipimpinnya sebagai perguruan tinggi swasta yang semua pembiayaanya ditanggung swasta, kendatipun terdapat dana hibah dari negara. Nah, karena sepenuhnya pembiayaan berasal dari swasta, maka harus menjadi concern.
”Maka, lembaga wakaf uang sebagai dana abadi pendidikan merupakan program pendanaan yang sangat baik mengingat punya kelebihan di mana wakaf itu tidak dihabiskan tapi dijumlahkan uangnya untuk diambil manfaatnya untuk menunjang perguran tinggi swasta termasuk pemberian beasiswa dan bantuan bagi mahasiswa kalangan tidak mampu,” ujarnya di Gedung FH UII, Yogyakarta, Jumat (23/2/2024) pekan kemarin.
Menurutnya, manfaat wakaf tersebut ditujukan kepada empat program. Antara lain beasiswa mahasiswa berprestasi tidak mampu, bantuan beasiswa mahasiswa yang kesulitan pembiayaan perkuliahan, fasilitasi peralatan perkuliahan, dan pembiayaan penelitian antara mahasiswa dan dosen.
Baca juga:
- FH UII Terima Hukumonline Top 10 Law School Awards 2023 Kategori PTS
- FH UII Resmi Miliki Hukumonline Corner Pertama di Wilayah DIY
Dia menyampaikan, program pemanfaatan wakaf tersebut dapat berkembang seiring besarnya dana yang diperoleh. Nah, dana wakaf tersebut dikelola pada investasi keuangan syariah seperti sukuk atau obligasi syariah. Prof Budi mengakui belum sampai pada keuangan lainnya, karena faktor risiko dan belum tentu syar’i
”Pemerintah sering menjual Sukuk dan kami beli itu kemudian diambil manfaatnya. Lalu juga ada jaminan atas uang tersebut karena tidak boleh berkurang uangnya,” katanya.
Dia menjelaskan FH-UII bekerja sama dengan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia, platform pengelolaan wakaf uang dan menggandeng Yayasan Hasanah Jariyah Indonesia (YHJI) sebagai nazir untuk mengelola wakaf uang tersebut. Dalam situs resmi UII, pemanfaatan wakaf uang juga dilakukan untuk mendukung Program Magister Hukum Bidang Konsentrasi Utama Hukum Migas yang diresmi dibentuk pada Oktober 2023 lalu.
Program wakaf uang ini dirancang untuk memberikan peluang kepada para pihak yang memiliki minat dan kepedulian terhadap pengembangan pendidikan hukum di Fakultas Hukum UII dengan memberikan dukungan pembiayaan berupa wakaf uang. Di mana dari ketersediaan manfaat wakaf uang yang dikelola selanjutnya dapat dikontribusikan bagi penguatan program magister hukum bidang konsentrasi utama Hukum Migas salah satunya, selain program pengembangan akademik lainnya di Fakultas Hukum UII.
Lebih lanjut Prof Budi mengatakan, adapun formulasi penggunaan manfaat wakaf uang ini dapat diformulasikan dalam bentuk bantuan Pendidikan (bea siswa) atau insentif bagi para mahasiswa yang berprestasi di program magister hukum bidang konsentrasi hukum migas.
Dengan adanya program wakaf uang akan semakin meyakinkan lagi kesiapan dari penyelenggaraan program magister hukum bidang konsentrasi utama hukum migas. Sekaligus memberi akses pendidikan yang luas bagi masyarakat untuk turut terlibat secara aktif dalam memanfaatkan keberadaan program magister hukum ini dengan seluas-luasnya.
















