Suap Ex Mensos, Konsultan Hukum Ini Dituntut 4 Tahun
Berita

Suap Ex Mensos, Konsultan Hukum Ini Dituntut 4 Tahun

Soal pengajuan JC penuntut menunggu konsistensi keterangan Harry.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Terdakwa penyuap yang merupakan seorang advokat, Harry Van Sidabukke, menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (19/4). Foto: RES
Terdakwa penyuap yang merupakan seorang advokat, Harry Van Sidabukke, menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual yang disiarkan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (19/4). Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum Terdakwa Harry Van Sidabukke dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena dianggap terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” Muhammad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4).

Dalam surat dakwaan Harry disebut mempunyai pekerjaan sebagai konsultan hukum. Tetapi dalam perkara ini Harry memberi uang suap agar PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi supplier bansos Covid-19. (KPK: Suap Masih Menjadi Modus Pelaku Usaha)

Di pertimbangan memberatkan, penuntut pun tidak mempertimbangkan pekerjaan Harry selaku konsultan hukum. “perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan korupsi yang terdakwa dilakukan saat terjadi bencana nasional yaitu COVID-19. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatan,” ujar penuntut.

Penuntut juga menolak permohonan Harry untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator. Alasannya keterangan yang diberikan Harry tidak signifikan mengungkap perkara ataupun peran orang lain yang jauh lebih besar dalam perkara ini sehingga tidak memenuhi kualifikasi SEMA Nomor 4 Tahun 2011.

“Karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikasn terkait dengan peran atau keterlibatan pihak lain atau kesediaan terdakwa utk membongkar pelaku tindak pidana korupsi lainnya atau perkara yang lebih besar dalam perkara a quo,” terang penuntut.

Di samping itu penuntut juga belum melihat konsistensi Harry dalam memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama (dengan terdakwa berbeda) karena belum pernah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, yakni penerima suap. Sebab konsistensi dari keterangannya dalam persidangan a quo sangat dibutuhkan untuk mengungkap peran Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi bantuan sosial sembako Covid-19.

“Namun demikian apabila di kemudian hari terdakwa dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku lain yang lebih besar, maka penuntut umum akan mempertimbangkannya,” jelas penuntut.

Duduk perkara

Dalam perkara ini, Harry dinilai terbukti menyuap Juliari P Batubara senilai total Rp1,28 miliar terkait penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.

Suap diberikan melalui dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

PT MHS diketahui tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia bansos COVID-19 sehingga Harry menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang telah ditunjuk sebagai salah satu penyedia barang bansos sejak 15 April 2020.

Pertemuan terjadi pada 16 April 2020 di kantor PT Pertani. Lalan pun setuju Harry menyuplai barang-barang non-beras yang dilaksanakan PT Pertani dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggung jawab Harry.

Pada tahap 1, PT Pertani (Persero) mendapatkan kuota paket sebanyak 90.366 paket selanjutnya pada 1 Mei 2020, Harry memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso di kantornya. Pada tahap 3, PT Pertani (Persero) kembali mendapatkan kuota paket sebanyak 80.177 paket serta paket komunitas sebanyak 50.000 paket sehingga Harry memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso di kantornya pada 3 Juni 2020.

Pada tahap 5, PT Pertani (Persero) mendapatkan kuota paket bansos sebanyak 75.000 paket, sehingga pada awal Juni 2020 Harry kembali memberikan "fee" senilai Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus Joko Santoso. Pada tahap 6, PT Pertani (Persero) kembali mendapat sebanyak 150.000 paket, Harry pun memberikan Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura pada pertengahan Juni 2020 kepada Matheus.

Pada tahap 7, PT Pertani (Persero) mendapatkan kuota sebanyak 160.000 paket sehingga Harry memberikan Rp180 juta sebagai "fee" kepada Matheus. Harry juga memberikan "fee" kepada Adi Wahyono sebesar Rp50 juta. Pada tahap 8, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota bansos sebanyak 188.713 paket sehingga Harry memberikan "fee" sebesar Rp150 juta kepada Matheus Joko Santoso di Boscha Cafe.

Pada tahap 9, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 200.000 paket, Harry lalu menyerahkan "fee" sebesar Rp200 juta pada September 2020 kepada Matheus Joko Santoso melalui supirnya bernama Sanjaya di parkiran Kemensos. Harry juga memberikan Rp50 juta kepada Matheus pada September 2020 di Club Raia Senayan serta Rp50 juta untuk Adi Wahyono di ruang kerja Adi.

Pada tahap 10, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 175.000 paket sehingga Harry memberikan "fee" sebesar Rp200 juta di parkiran Kemensos pada Oktober 2020 kepada Matheus melalui Sanjaya. Terhadap tuntutan tersebut, Harry akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 26 April 2021.

Tags:

Berita Terkait