Suara 3 Peradi Terkait Putusan MA Soal Permenkumham Paralegal
Pojok PERADI

Suara 3 Peradi Terkait Putusan MA Soal Permenkumham Paralegal

Putusan MA dianggap kembali pada hakekat pembelaan yang harus berkompeten dan bersifat profesional.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi kalau tidak punya basis kompetensi yang memadai, terus disuruh melakukan litigasi, itu yang bakal aut-autan (berantakan -red),” tukas Fauzi.

 

Saat ditanya soal keterbatasan jumlah Bantuan Hukum, Fauzi mengungkapkan sebetulnya jumlah advokat di Indonesia sudah begitu banyak atau hampir 60 ribu orang di seluruh Indonesia. Bahkan, kata Fauzi, Peradi sudah melakukan kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memberikan jasa pro bono. Seharusnya kerjasama itu yang perlu dioptimalkan. Fauzi sangat menyayangkan jika BPHN malah merancang pola baru yang tingkat profesionalitasnya tergradasi menjadi tidak profesional.

 

“Kita sudah kerjasama dengan BPHN dari kementerian kehakiman, seharusnya action plan itu saja yang dia rancang. Apa yang musti kita lakukan untuk pengabdian kepada masyarakat untuk menyongsong dilaksanakannya bantuan hukum di seluruh Indonesia, Peradi bisa membantu kok itu,” tegas Fauzi.

 

Ketua Peradi kubu Luhut M.P Pangaribuan, Luhut Pangaribuan beranggapan bahwa Putusan MA secara formil memang tepat membatalkan pasal a quo karena menurutnya memang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi (UU Advokat).

 

(Baca Juga: MA Tegaskan Paralegal Tak Boleh Tangani Perkara di Pengadilan)

 

Akan tetapi, kata Luhut, dari sudut extra legal harus diakui memang terdapat daerah-daerah terpencil yang masih belum terjangkau advokat. Berdasarkan data empirik ketika di LBH, kata Luhut, memang betul diperlukan peran paralegal dalam melakukan pendampingan bantuan hukum karena kenyatannya hampir semua advokat terkonsentrasi di daerah perkotaan.

 

“Jadi Permenkumham itu bisa dirubah supaya disatu sisi tidak menyetarakan paralegal dengan advokat dan disisi lain masyarakat yang tidak terjangkau advokat terlayani,” kata Luhut dalam pesan singkat kepada hukumonline, Selasa (10/7).

 

Baik litigasi dengan beracara di persidangan maupun yang bukan beracara di persidangan, kata Luhut, tidak dibedakan keduanya. Soalnya, berdasarkan UU Advokat hanya advokatlah yang berhak untuk memberikan nasihat dan pendampingan hukum. Hanya saja, terang Luhut, paralegal dapat mendampingi pencari keadilan yang dalam hal ini hakim berkewajiban membantu berdasarkan HIR seperti dalam pembuatan gugatan.

Tags:

Berita Terkait