Substansi Revisi UU Minerba Mesti Selaras Paket Omnibus Law
Berita

Substansi Revisi UU Minerba Mesti Selaras Paket Omnibus Law

Sebagai undang-undang sektoral yang lebih teknis, tidak masalah jika pembahasan Revisi UU Minerba dilakukan seiring berjalannya proses pembahasan omnibus law.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Sejumlah Catatan Jatam Soal Draf Revisi UU Minerba)

 

Redi juga menyebutkan sejumlah omnibus law di sektor energi dan pertambangan. Dari UU Minerba, misalnya beberapa hal yang akan diatur terkait kewenangan penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah. Selain itu terdapat substansi mengenai redefinisi kegiatan pertambangan melalui demarkasi kewenangan pengolahan dan pemurnian antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

 

“Kewenangan pemberian perizinan diberikan oleh Pemerintah, termasuk penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria di seluruh wilayah pertambangan Indonesia,” ujar Redi.

 

Masih terkait substansi omnibus law di UU Pertambangan, Redi menambahkan bahwa akan diatur penerbitan perizinan pertambangan oleh pemerintah pusat melalui sistem elekronik terintegrasi.

 

Kemudian pelaku usaha yang memanfaatkan dan mengembangkan batubara (coal upgrading, coal briquetting, coking; coal liquefaction, coal gasification, coal slurry/coal water mixture) dibebaskan DMO dan dapat diberikan royalti 0%, penguatan BUMN dan BUMD serta yang terkahir, wilayah KK dan PKP2B yang berakhir dikembalikan ke negara menjadi Wilayah Pencadangan Negara dan dapat diusahakan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

 

Pernyataan Bersama

Pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam memberikan kepastian atas layanan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat. Sebagai institusi yang mengemban tanggung jawab tersebut, kepercayaan masyarakat menjadi dorongan kuat bagi Kementerian ESDM untuk menjalin sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

"Sebagai komoditas vital dan mengusai hajat hidup orang banyak, Pemerintah wajib menjamin ketersedian dan kelancaran pendistribusian BBM sebagaimana amanat UU Migas," ujar Arifin.

 

Pernyataan Bersama ini akan lebih difokuskan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium di seluruh wilayah Indonesia sehingga pendistribusiannya tepat sasaran dan tepat volume. "Pengawasan ini juga mengantisipasi ketersediaan BBM pada hari besar dan hari libur nasional," tegas Arifin.

Tags:

Berita Terkait