Wewenang Pengolahan dan Pemurnian Bahan Mentah Mesti di Bawah ESDM
Berita

Wewenang Pengolahan dan Pemurnian Bahan Mentah Mesti di Bawah ESDM

Terdapat substansi mengenai redefinisi kegiatan pertambangan melalui demarkasi kewenangan pengolahan dan pemurnian antara Kementerian ESDM dan Kemenperin.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan minerba. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan minerba. Foto: RES

Pemerintah tengah menggodok omnibus law yang akan mengumpulkan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang sektoral. Salah satu produk omnibus law yang akan ditelurkan oleh pemerintah adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini nantinya mengatur wewenang usaha hilirisasi pertambangan. Khusus untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian diusulkan untuk masuk ke dalam wewenang Kementerian Perindustrian.

 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, mengungkapkan kebijakan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan mineral dan batu bara harus tetap berada dalam kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) sebagaimana selama ini telah berlaku.

 

“Bila kewenangan pemurnian dan pengolahan kepada Kementerian Perindustrian, maka hal itu dapat merusak tatanan kebijakan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang selama ini telah ada,” ujar Bisman, Selasa (10/12), di Kantor PUSHEP.

 

Ia menjelaskan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Menurut Bisman, kegiatan pertambangan harus dimaknai sebagai serangkaian tindakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

 

Menurut Bisman, ketentuan itu menegaskan serangkaian kegiatan pertambangan yang mencakup satu alur aktivitas, berupa tindakan yang dimulai dari penyelidikan umum, hingga kegiatan pascatambang. “Ini menunjukan bahwa KESDM memiliki kewenangan penuh dalam pengolahan dan pemurnian pertambangan mineral dan batu bara” ujar Bisman.

 

Bisman lalu mempertanyakan dasar pemerintah mengusulkan kebijakan pengalihan kewenangan proses pemurnian mineral dari KESDM ke Kementerian Perindustrian. Ia mengingatkan agar pemerintah dalam membuat kebijakan harus mengacu pada dasar hukum yang jelas. Sebab bila tidak, hal itu dapat menciptakan kegaduhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tata aturan perundang-undangan.

 

(Baca: RUU Omnibus Law Perpajakan Berisiko Gerus Penerimaan Negara)

 

Patut diingat, ketentuan dalam UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengatur  dalam rangka peningkatan nilai tambah sumber daya alam, Pemerintah mendorong pengembangan Industri pengolahan di dalam negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait