Sumber dan Penggunaan Dana Kampanye Tetap Harus Diawasi
Berita

Sumber dan Penggunaan Dana Kampanye Tetap Harus Diawasi

Bawaslu didorong untuk mengawasi adanya iklan-iklan terselubung, baik di televisi maupun media cetak.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Korupsi Politik Bayangi Pembiayaan Politik Pemilu 2019).

Untuk itu ia mendorong adanya konsekuensi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Konsekuensi dimaksud adalah adanya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran. Untuk itu ia mendorong sinergitas banyak pihak untuk menaruh perhatian terkait ini.

Kampanye Medsos

Terdapat perubahan tren dan intensitas kampanye pemilu hari ini dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Jika pada pemilu 2014, intensitas kampanye dan iklan Partai Politik dan  Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden dapat ditemukan dengan mudah, baik secara durasi, konten, dan intensitas, di pemilu kali ini hal tersebut dirasa berbeda. Donal mencatat dua hal yang menjadi penyebabnya.

Dua hal yang dimaksud Donal adalah peraturan perundang-undangan dan tren media kampanye yang telah mengalami pergeseran. Dari sisi peraturan, UU Pemilu memang mengatur secara jelas baik jumlah maupun durasi kampanye peserta pemilu. Sedang dari sisi tren, terdapat pergeseran dari iklan atau kampanye di media televisi ke sosial media yang hari-hari ini sangat populer.

Platform media sosial yang variatif seperti facebook, twitter, dan instagram, saat ini menjadi pilihan lain bagi peserta pemilu untuk mengiklankan diri selain melalui media televisi. Tidak sampai disitu, bahkan video berupa citra diri pasangan calon maupun keluarganya bahkan masuk ke biosko-bioskop. Dari sisi pendanaan menurut Donal, meski tren telah berubah tapi tetap saja bisa diukur semua metode kampanye tersebut.

Untuk itu, kampanye di media televisi maupun media online tetap menjadi salah satu hal yang harus dipantau oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu, Abhan sendiri mengakui, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah penyedia platform untuk ikut memperhatikan iklan-iklan kampanye yang beredar di media online. “Dua hari yang lalu kami sudah bersurat dengan facebook,” ujar Abhan.

SatuDunia, salah satu lembaga pemantau yang telah terdaftar di Bawaslu merilis hasil pemantauannya terhadap sejumlah iklan kampanye yang menggunakan platform media. Direktur SatuDunia, Firdaus Cahyadi mendorong Bawaslu untuk cermat mengawasi iklan-iklan kampanye. Hal ini berhubungan langsung dengan biaya iklan yang menurut Firdaus mengindikasikan sejauh mana transparansi dana kampanye para kandidat.

“Poin yang dipantau SatuDunia adalah frekuensi kemunculan dan biaya iklan dari masing-masing isu yang dikampanyekan,” ujar Firdaus. Sementara lokasi media yang menjadi objek pemantauan adalah televisi dan koran di tiga daerah, Jakarta, Makassar, dan Banjarmasin.

Dari sisi konten kampanye, masing-masing capres masih berkampanye dengan konten pengenalan calon dan citra diri. Belum ada pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang mengeksplorasi gagasan dari visi misinya. Model iklan seperti ini menurut Firdaus tidak akan berpengaruh banyak terhadap para pemilih yang belum menentukan pilihan. “Belum ada atau bahkan tidak akan ada gagasan yang ditawarkan,” ujarnya.

Sementara dari sisi belanja iklan, Bawaslu didorong untuk mengawasi adanya iklan-iklan terselubung, baik di televisi maupun media cetak. Hal ini bisa ditemukan dalam bentuk talkshow yang hanya menampilkan salah satu pasangan calon saja. Selain itu, juga didorong untuk lebih ketat mengawasi klasifikasi iklan yang difasilitasi KPU dan iklan yang dibiayai secara mandiri oleh masing-making kandidat.

Tags:

Berita Terkait