Dalam Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Bambang Sugeng dan Sujayadi mendefinisikan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (pengadilan).
Kemudian, Wirjono Prodjodikoro menerangkan bahwa hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan serta bagaimana pengadilan harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Baca Juga:
- Begini Masukan Peradi Pimpinan Luhut Terkait Pelaksanaan Eksekusi Putusan
- Basuki Rekso Wibowo: Penyusunan Hukum Acara Perdata Nasional Sudah Mendesak
- Surat Kuasa, Kunci Segala Pintu Masuk Beracara
Sumber-Sumber Hukum Acara Perdata
Sumber hukum acara perdata tersebar dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, sumber-sumber hukum acara perdata ini, antara lain:
1. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan- Pengadilan Sipil. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 1/1951 menerangkan bahwa hukum acara perdata pengadilan negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Undang-undang Darurat menurut peraturan Republik Indonesia terdahulu, yang telah ada dan berlaku untuk pengadilan negeri dalam wilayah/daerah RI dahulu. Adapun undang-undang yang dimaksud antara lain HIR dan RBg. Sebagai catatan, berlakunya dua aturan ini ditegaskan dalam SEMA 19/164 dan SEMA 3/1965.
- Her Herziene Indonesisch Reglement (“HIR”) atau Reglemen Indonesia Diperbarui, S. 1848 No. 16 jo. S. 1941 No.44. Peraturan ini khusus untuk daerah Jawa dan Madura. Selain memuat ketentuan-ketentuan hukum acara perdata, HIR juga memuat ketentuan-ketentuan hukum acara pidana. Namun, setelah diundangkannya KUHP, ketentuan hukum acara pidana dalam HIR tidak lagi berlaku.
- Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”) atau Reglement Daerah Seberang, S. 1927 No. 227. Peraturan ini untuk daerah luar Jawa dan Madura.
2. Reglement of de Rechterlijke Organissatie in het bellid der justie in Indonesia (“RO”) atau Reglemen tentang organisasi kehakiman.
















